detikBali

5 Pembuang Sampah di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Pembuang Sampah di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu


Wibhi Leksono - detikBali

Ilustrasi dilarang membuang sampah sembarangan
Foto: Ilustrasi dilarang membuang sampah sembarangan. (Getty Images/ryasick)
Denpasar -

Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang terbukti membuang sampah dan limbah sembarangan di wilayah Kota Denpasar pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (7/5/2026).

Empat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM didenda masing-masing Rp 100.000 atau subsider kurungan satu hari. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat karena membuang sampah di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu pelanggar lainnya, berinisial WH, dijatuhi denda lebih besar yakni Rp 300.000 atau subsider tiga hari kurungan. Ia terbukti melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, yang dijerat Pasal 20 ayat (2) huruf b perda yang sama.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan para pelanggar ditindak berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut, dengan sidang ini total sudah 25 orang di Denpasar yang menjalani tipiring akibat membuang sampah tidak pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mencari kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ujar Bawa Nendra.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak membakar sampah dan mendukung program penanganan sampah pemerintah kota. Satpol PP, kata dia, akan terus mengutamakan langkah preventif, namun akan membawa pelanggar ke persidangan jika peringatan tidak diindahkan.




(hsa/hsa)










Hide Ads