detikBali

Pengusaha di Gili Trawangan Divonis 1,5 Tahun Kasus Korupsi Lahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengusaha di Gili Trawangan Divonis 1,5 Tahun Kasus Korupsi Lahan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Ida Adnawati bersalaman dengan jaksa saat hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (11/5/2026).
Terdakwa Ida Adnawati bersalaman dengan jaksa saat hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (11/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Pengusaha di Gili Trawangan, Ida Adnawati, divonis penjara selama 1,5 tahun dalam kasus korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," vonis Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (11/5/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim menghukum Ida Adnawati untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

ADVERTISEMENT

Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menetapkan uang pengganti yang dititipkan di rekening milik Kejati NTB Rp 360 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

Hakim menyatakan Ida Adnawati terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ungkapnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ida Adnawati dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara, jaksa juga membebankan Ida Adnawati untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Jaksa turut meminta hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 360 juta yang diserahkan Ida Adnawati kepada jaksa agar diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasus Diusut Sejak 2021

Ida Adnawati menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Tramena, Mawardi Khairi, dan Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin.

Kedua terdakwa lainnya lebih dahulu divonis pidana penjara selama 13 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari.

Kasus yang menjerat ketiganya diusut sejak 2021 setelah PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan kawasan wisata seluas 65 hektare.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.




(dpw/dpw)










Hide Ads