detikBali

Bos Agen Travel Labuan Bajo Tipu Turis Rp 85,2 Juta, Jual Paket via IG

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bos Agen Travel Labuan Bajo Tipu Turis Rp 85,2 Juta, Jual Paket via IG


Ambrosius Ardin - detikBali

Tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara ditahan di Polres Manggarai Barat. (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Tersangka penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara ditahan di Polres Manggarai Barat. (Foto: Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Agen perjalanan wisata (travel agen) Labuan Bajo Top diduga menipu dan menggelapkan uang wisatawan mancanegara senilai Rp 85,2 juta. Pemilik agen travel itu, Kristoforus Aman alias Itok Aman (32), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat.

Kasus ini bermula saat korban berinisial SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya melakukan transaksi dengan agen travel milik Itok Aman sejak Maret hingga Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Rp 85,2 juta tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional (TN) Komodo. Namun, rombongan wisatawan itu menerima kenyataan pahit saat tiba di Labuan Bajo pada Kamis (7/5).

Rombongan wisatawan itu terdiri atas delapan orang dewasa dan dua anak-anak. Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan, rombongan wisatawan justru diantar ke Hotel Green Prundi. Pihak kapal wisata juga tidak kunjung memberi kepastian karena ternyata belum menerima pembayaran dari KA.

ADVERTISEMENT

"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," terang Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/5/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat kemudian menetapkan Itok Aman sebagai tersangka. Ia kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 9 Mei 2026.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat Ipda Nikolaus Nikson Bunganen mengatakan travel agen milik Itok Aman diketahui tidak memiliki kantor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Itok Aman menjual paket wisata melalui akun Instagram (IG).

"Agen travel milik KA (Itok Aman) tidak mempunyai kantor dan KA menjual paket wisata hanya menggunakan akun instagram yang diakses menggunakan HP," ungkap Niko, Selasa (12/5/2026).

Terkait izin usaha travel, Niko menyebut Itok Aman mengaku sudah memilikinya. Namun, pria asal Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur, itu tidak bisa menunjukkan izin tersebut.

"Menurut dia ada (izin), tapi dia tidak bisa menunjukan saat diperiksa," kata Niko.

Menurut Niko, uang hasil penipuan itu digunakan Itok Aman untuk judi online (judol) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, rokok, hingga membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Uang yang dikirim oleh agen travel asal Malaysia tersebut digunakan oleh KA untuk judi online dan juga untuk membeli keperluan sehari hari: makan, minum, rokok, bensin, dll," ungkap Niko.

Bukan Anggota Astindo dan Asita

Agen travel tersebut juga diketahui tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi agen travel.

"Pelaku maupun entitas perusahaan tersebut bukan anggota Astindo," tegas pelaksana tugas (Plt) Ketua Astindo Provinsi NTT Ignasius Suradin.

Hal senada disampaikan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita).

"Bukan anggota Asita," tegas Ketua DPD Asita NTT Oyan Kristian.

Korban dugaan penipuan oleh Itok Aman merupakan satu rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang hendak berwisata ke Taman Nasional Komodo.

Itok Aman dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai regulasi pidana terbaru.




(dpw/dpw)











Hide Ads