detikBali

Polisi Usut Kasus Siswa Lombok Raba Payudara Teman Perempuan di Sekolah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Usut Kasus Siswa Lombok Raba Payudara Teman Perempuan di Sekolah


Edi Suryansyah - detikBali

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, saat ditemui awak media.
Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean. (Foto: Edi Suryansyah/detikbali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang siswa di SMKN 1 Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Murid pria itu sebelumnya viral di media sosial lantaran meraba payudara teman perempuannya di sekolah.

"Dilakukan penyelidikan awal langsung ke SMKN 1 Kopang siang kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026).

Punguan mengungkapkan penyelidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian. Termasuk menelusuri foto siswa meraba payudara siswi yang beredar di media sosial. Polisi juga akan meminta keterangan dari para siswa yang mengetahui kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa interogasi lisan untuk mendapatkan gambaran peristiwa dan bagaimana video tersebut bisa tersebar. Selanjutnya akan dimintai keterangan sesuai dengan sistem peradilan anak," imbuh Punguan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengaku telah melakukan investigasi awal terkait dugaan pelecehan di lingkungan sekolah tersebut. LPA Mataram juga memastikan kondisi psikologis siswi dalam keadaan baik.

"Tim saya sudah datang ke korban. Nanti untuk pemeriksaan untuk pendampingan psikologinya kami sudah koordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah," ujar Joko.

Di sisi lain, Joko mengecam rencana mediasi yang sempat diwacanakan pihak sekolah. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa. Menurutnya, perbuatan murid pria itu sudah masuk kategori perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Bila ini hanya dimediasi, khawatir saya hal itu dinormalisasi," kata Joko.

"Candaan-candaan pegang payudara itu sudah serius. Itu sudah perbuatan cabul yang dalam UU TPKS jelas itu tidak bisa dimediasi," sambungnya.

Meski meminta proses hukum tetap berjalan, Joko menegaskan hak anak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap dilindungi. Termasuk hak pendidikan bagi terduga pelaku.

"Tidak serta-merta anak akan dipenjara. Namun, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera, tidak langsung mediasi," ujar Joko.

Sebelumnya, foto yang memperlihatkan seorang siswa meraba payudara teman perempuannya di ruang kelas viral di medsos. Peristiwa itu diketahui terjadi di SMKN 1 Kopang, Lombok Tengah, NTB.

Berdasarkan foto yang beredar, siswa tersebut tampak santai saat berdiri sembari mengulurkan tangan kirinya ke arah area sensitif si perempuan. Sontak, siswi yang tubuhnya diraba itu terlihat kaget.

Foto tersebut diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Facebook milik @juna_djtv. Unggahan tersebut bahkan mendapatkan ratusan tanggapan dan komentar dari warganet.




(iws/iws)











Hide Ads