Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan seorang guru pondok pesantren (Ponpes) berinisial MYA sebagai tersangka terkait kasus pencabulan. MYA diduga melakukan sodomi terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean kepada detikBali, Kamis (14/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punguan mengungkapkan kasus pencabulan oleh guru Ponpes tersebut terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.
"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," imbuh Punguan.
Menurut Punguan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pimpinan Ponpes. Korban disebut telah disodomi oleh MYA.
"Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA," ujarnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain satu korban itu, terdapat pula tiga santri lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan. Para korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.
"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Punguan.
Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, Punguan berujar, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. "Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," pungkasnya.
(iws/iws)










































