detikBali

Guru Ponpes di Lombok Tengah Sodomi 4 Santri dengan Ancam Laporkan Merokok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Guru Ponpes di Lombok Tengah Sodomi 4 Santri dengan Ancam Laporkan Merokok


Edi Suryansyah - detikBali

Ilustrai guru pondok pesantren ditangkap polisi. (Gemini AI)
Foto: Ilustrai guru pondok pesantren ditangkap polisi. (Gemini AI)
Lombok Tengah -

Modus guru pondok pesantren (Ponpes) berinisial MYA di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyodomi empat santri terungkap. MYA mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.

"Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada detikBali via WhatsApp, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MYA memanfaatkan kesalahan para santri untuk menekan mereka. Salah satu bentuk pelanggaran yang dijadikan ancaman ialah kebiasaan merokok.

"Berdasarkan keterangan tersangka (jenis ancaman) seperti merokok," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," imbuh Punguan.

Korban lalu memberanikan diri melapor kepada pimpinan pondok pesantren terkait dugaan pencabulan yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban MYA.

"Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh MYA," ujarnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain satu korban itu, terdapat pula tiga santri lainnya yang juga menjadi korban pencabulan. Para korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Punguan.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan MYA sebagai tersangka terkait kasus pencabulan. MYA diduga melakukan sodomi terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean kepada detikBali, Kamis (14/5/2026).

Punguan mengungkapkan kasus pencabulan oleh guru Ponpes tersebut terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," imbuh Punguan.

Menurut Punguan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pimpinan Ponpes. Korban disebut telah disodomi oleh MYA.




(nor/nor)










Hide Ads