Dua warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HT (22) dan WH (24), kembali ditangkap polisi. Kedua mantan narapidana itu diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di belasan lokasi di wilayah Kota Mataram.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 16 kali.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor sebanyak 16 kali di berbagai TKP," kata Dharma, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (17/5/2026) di wilayah Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian motor di Cakranegara, Kota Mataram, yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga berada di wilayah Lombok Tengah," ungkapnya.
Polresta Mataram kemudian berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah untuk menangkap kedua pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
"Motor korban belum dijual," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Mataram. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Harga motor tergantung jenis dan tahun kendaraan," sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta penadah barang curian.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
(dpw/dpw)










































