Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi Puspawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru.
"Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," kata jaksa dalam surat tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 80 hari penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025. Polisi menemukan kebun ganja hidroponik lengkap dengan tenda tanam, lampu pencahayaan, blower, humidifier hingga rangkaian alat hidroponik.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 14 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Rinciannya, enam batang setinggi sekitar satu meter, empat batang setinggi 35 sentimeter, tiga batang setinggi 15 sentimeter, dan satu batang setinggi 40 sentimeter.
Selain itu, ditemukan puluhan bibit ganja yang ditanam dalam pot dan kontainer - 67 bibit setinggi 5 sentimeter dalam kontainer hitam, dan 24 bibit setinggi 10 sentimeter dalam kontainer biru.
Jaksa memerinci barang bukti narkotika yang disita terdiri dari biji ganja kering seberat 8,96 gram, daun ganja segar 68,22 gram, serta daun ganja kering 55,88 gram. Total berat keseluruhan mencapai 133,06 gram.
Seluruh barang bukti, termasuk peralatan hidroponik, lampu tanam, CCTV, timbangan digital hingga telepon genggam milik terdakwa diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit iPhone 14 Pro Max milik warga Rusia, Kseniia Varlamova, diminta dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus ini juga menyeret Kseniia Varlamova yang merupakan istri terdakwa. Perempuan asal Rusia itu didakwa mengetahui aktivitas penanaman ganja di rumah yang mereka tempati bersama.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada sidang berikutnya.
Perempuan Rusia Dituntut 8 Bulan
Dalam sidang terpisah, Kseniia dituntut delapan bulan penjara karena dianggap mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan Nirul. Namun, Kseniia tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Selain pidana penjara, Kseniia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Kseniia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika" sebagaimana diatur dalam Pasal 131 jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Kseniia membantah status suami istri dengan Nirul. Ia menyebut hubungan keduanya hanya sebatas kekasih. Saat penangkapan Nirul, Kseniia berada di lokasi TKP.
Melalui penasihat hukumnya, Kseniia juga mengajukan pembelaan lisan. Kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa dinilai hanya ikut terseret dalam perkara yang dilakukan Nirul.
"Memohon supaya majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Terdakwa merupakan korban dari Nirul," ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(hsa/hsa)










































