Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan baju kader Posyandu pada Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024. Pengadaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.
Pengusutan itu diketahui setelah surat pemanggilan bernomor B-1101/N.2.11/Fd.1/02/2026 beredar. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan baju kader Posyandu tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh karena kasus itu masih dalam tahap klarifikasi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, surat panggilan itu. Tapi belum bisa komentar banyak karena masih tahap klarifikasi oleh teman-teman di Pidsus," katanya kepada detikBali, Kamis (21/5/2026) via telpon.
Dera juga menyampaikan pihaknya belum dapat mengungkap siapa saja pihak yang akan dipanggil terkait pengadaan baju kader Posyandu tersebut. Meski begitu, ia membenarkan Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah tengah mengusut perkara itu.
"Mohon dipahami ya. Karena ini masih pada tahap klarifikasi jadi kami belum bisa menyampaikan siapa-siapa yang akan dipanggil," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Lombok Tengah oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas). Paket pengadaan baju kader Posyandu itu memiliki nilai Rp 1,8 miliar, dengan rincian pengadaan 9.488 item pakaian melalui metode e-purchasing.
Bila dihitung dari total anggaran, harga satuan pakaian tersebut berada di kisaran Rp 200 ribu per item. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta survei harga pada sejumlah konveksi lokal di wilayah NTB, harga wajar pengadaan pakaian seragam dalam jumlah besar dengan bahan drill atau katun standar ditambah bordir logo berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 130 ribu per stel.
Dari hitungan tersebut, muncul dugaan adanya selisih anggaran. Dengan asumsi harga wajar tertinggi Rp 130 ribu per setel, total nilai pengadaan seharusnya berada di kisaran Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sekitar Rp 664 juta dari pagu proyek.
(dpw/dpw)










































