detikBali

Bawa Kabur 3 Motor Perempuan, Pecatan TNI Ditangkap Polisi!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bawa Kabur 3 Motor Perempuan, Pecatan TNI Ditangkap Polisi!


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Satreskrim Polresta Mataram menangkap pecatan TNI inisial PAA lantaran menggelapkan motor milik tiga perempuan di Mataram, NTB, Kamis (21/5/2026). (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Satreskrim Polresta Mataram menangkap pecatan TNI inisial PAA lantaran menggelapkan motor milik tiga perempuan di Mataram, NTB, Kamis (21/5/2026). (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial PAA (28). Pecatan TNI itu diringkus setelah membawa kabur dan menjual motor sejumlah perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan PAA ditangkap di Lombok Barat pada Kamis (21/5). Sejauh ini, ada tiga korban yang melaporkan motornya raib dibawa kabur oleh PAA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat," kata Dharma, Jumat (22/5/2026).

Tiga kasus penggelapan itu terjadi pada April dan Mei 2026. Kasus pertama, PAA meminjam motor korban di Jalan Udayana, Mataram, pada 21 April. Saat itu, PAA meminjam motor korban dengan alasan pergi sebentar karena ada urusan.

ADVERTISEMENT

"Setelah motor diberikan, pelaku tidak pernah kembali," imbuh Dharma.

Peristiwa kedua terjadi di wilayah Dasan Agung, Mataram, pada 29 April. Awalnya, PAA berkenalan dengan korban melalui media sosial dan bertemu di Bundaran Gerung, Lombok Barat.

Korban sempat meminta agar diantarkan ke kos temannya, di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, menggunakan motor milik korban. Setelah tiba di kos teman korban, PAA menunggu di luar bersama motor korban.

"Ketika korban kembali, pelaku dan motor korban sudah menghilang," ujar Dharma.

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada 15 Mei. Kala itu, PAA meminjam motor korban dengan alasan akan menyelesaikan tugas dari atasannya. Korban pun mengizinkan motornya dipinjam oleh PAA.

"Namun sejak dipinjam, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," kata Dharma.

Dharma menjelaskan PAA menjalankan aksinya dengan modus serupa. Menurutnya, mantan anggota TNI itu berpura-pura meminjam motor korban, lalu kendaraan tersebut digadaikan atau dijual tanpa sepengetahuan pemilik.

"Modusnya meminjam motor kepada korban, kemudian motor itu tidak dikembalikan karena sudah digadaikan atau dijual oleh pelaku," ujar Dharma.

Atas perbuatannya, PAA dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Dharma menegaskan polisi masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.




(iws/iws)











Hide Ads