Harapan 13 calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci kandas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diduga membayar hingga Rp 300 juta per orang untuk paket haji ilegal, tetapi keberangkatannya ditahan petugas imigrasi.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP R. Ritonga mengungkapkan para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya ratusan juta rupiah.
"Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per orang," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, mereka diarahkan lebih dulu berkumpul di Bali sebelum diterbangkan ke Malaysia. Dari sana, perjalanan dilanjutkan menuju Arab Saudi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
Selain itu, sejumlah calon jemaah mengaku sebelumnya pernah menjalani umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan membuat iqama atau izin tinggal resmi di Arab Saudi yang disebut akan dipakai untuk ibadah haji dakhili atau haji domestik bagi pemegang izin tinggal di Arab Saudi.
"Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili," imbuhnya.
Adapun identitas calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.
Diberitakan sebelumnya, 13 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural pada Jumat (22/5/2026).
Kecurigaan muncul setelah petugas imigrasi menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka kemudian ditahan keberangkatannya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
(dpw/dpw)










































