detikBali

Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di Lombok Barat Kembalikan Rp 90 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di Lombok Barat Kembalikan Rp 90 Juta


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kejari Mataram menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara korupsi pengadaan sarung dan mukena sebesar Rp 90 juta, Selasa (26/5/2026). (Foto : Dok Kejari Mataram).
Foto: Kejari Mataram menerima penitipan pengembalian uang kerugian negara korupsi pengadaan sarung dan mukena sebesar Rp 90 juta, Selasa (26/5/2026). (Foto : Dok Kejari Mataram).
Lombok Barat -

Salah satu terdakwa korupsi pengadaan mukena dan sarung di DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 90 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, penitipan uang pengganti kerugian negara itu diterima dari terdakwa Rusandi.

"Iya, kami menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 90 juta terkait perkara tindak pidana belanja barang," kata Made Pasek, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusandi mengembalikan uang itu melalui istrinya, didampingi kuasa hukumnya. Pengembalian bertempat di Kantor Kejari Mataram.

Sebelumnya, anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zainuri terlebih dahulu menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tersebut ke Kejari Mataram. Ahmad Zainuri, yang juga menjadi terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 1,08 miliar.

ADVERTISEMENT

Pengembalian dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 608 juta dan kedua Rp 400 juta.

Rusandi dan Ahmad Zainuri menjadi terdakwa bersama Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos) pada Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinsos Lombok Barat, M Zakaki.

"Saat ini, proses persidangan terhadap terdakwa masih terus berlangsung," ucap dia.

Untuk diketahui, pada 2024 Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 22,2 miliar, yang dibagi menjadi 143 kegiatan. 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Paket pokir yang menyeret empat orang itu menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar, ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.

Dalam perjalanannya, pengadaan itu melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.

Sebagai PPK dan KPA, M Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.

Sehingga, harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

M Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi.

M Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak. Ia juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat.




(nor/nor)










Hide Ads