Satreskrim Polres Lombok Utara menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Akar-akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD).
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda NTB.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, mantan Kades Akar-akar inisial A ditetapkan sebagai tersangka," kata Komang, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana desa periode 2021-2023. Penyidik menemukan adanya dugaan anggaran fiktif hingga mark up pada sejumlah proyek fisik desa.
"Proyek yang diselewengkan itu seperti pengadaan keranda. Ada juga pekerjaan proyek fisik, seperti jalan," ucap dia.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 551 juta.
Komang menuturkan mantan kades itu belum diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, A baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan.
"Secepatnya kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Pada 2021, Desa Akar-akar menerima dana desa sebesar Rp 2,37 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1,25 miliar, tahap kedua Rp 735,12 juta dan tahap ketiga Rp 389,16 juta.
Kemudian pada 2022, Desa Akar-akar kembali menerima dana desa sebesar Rp 2,42 miliar Anggaran itu juga dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp 1,59 miliar tahap kedua Rp 554,36 juta dan tahap ketiga Rp 277,18 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi serta informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.
Sementara pada 2023, Desa Akar-akar menerima dana desa sebesar Rp 1,03 miliar. Dana itu dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp 433,53 juta, tahap kedua Rp 311,13 juta, dan tahap ketiga Rp 292,44 juta.
Dana tersebut disebut digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.
(dpw/dpw)










































