Sosok RS (50), eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap. Terduga pelaku yang menyodomi 11 santri itu ternyata guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Kabupaten Bima.
"Sesuai profilnya, RS adalah seorang guru PNS," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Muhammad Safii, kepada detikBali, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data, lanjut Safii, RS adalah guru tetap pendidikan agama Islam (PAI) dan mengajar di salah satu SMAN Kabupaten Bima. Pekerjaan itu ia lakoni sembari menjadi pimpinan ponpes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya guru agama. Sementara SY adalah guru sertifikasi, bukan PNS di ponpes," terang Safii.
Safii menegaskan Kemenag Kabupaten Bima mengecam dan mengutuk keras kasus pimpinan dan guru ponpes yang meyodomi 11 santri itu.
Kemenag Kabupaten Bima, tutur Safii, mengetahui kasus itu melalui pemberitaan media massa massa dan viral di sosial media (medsos). Pasalnya, Kemenag Kabupaten Bima tidak mendapat atau menerima laporan.
"Kami tahu setelah ramai pemberitaan karena memang tidak ada laporan yang masuk ke Kemenag," aku Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bima ini.
Menyikapi kasus itu, Safii mengungkapkan Kemenag Kabupaten Bima telah menyikapi mengeluarkan surat rekomendasi kepada ponpes. Salah satu isi rekomendasi, yakni meminta untuk merombak dan evaluasi total struktur ponpes.
"Kami akan melakukan pengawasan secara ketat serta evaluasi total," ungkap Safii.
Selain itu, Safii juga menyerahkan proses hukum RS dan SY ke aparat penegak hukum (APH). Terlebih, kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani Polres Bima.
"Kami serahkan dan percayakan kepada aparat Polres Bima untuk memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Safii.
Safii menambahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan RS dan SY terhadap para santri pria merupakan kejadian pertama di lingkungan ponpes di Kabupaten Bima. Kemenag Kabupaten Bima berharap tak ada lagi kasus serupa ke depan karena mencoreng nama baik ponpes.
"Kami harapkan kasus ini pertama dan terakhir yang terjadi. Ponpes adalah wadah mencetak generasi qurani harus dijaga dengan baik," jelas Safii.
(iws/iws)










































