detikBali

Dituntut 13 Tahun, Radit Sebut Dakwaan Bunuh Mahasiswi Unram Hasil Imajinasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dituntut 13 Tahun, Radit Sebut Dakwaan Bunuh Mahasiswi Unram Hasil Imajinasi


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit saat mengikuti sidang pembelaan di PN Mataram, Kamis (4/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit saat mengikuti sidang pembelaan di PN Mataram, Kamis (4/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah alias Radit, membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Melalui kuasa hukumnya, Radit bahkan disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Radit, Putri Maya Rumanti, menilai jaksa gagal membuktikan dakwaan pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, konstruksi tuntutan yang disusun jaksa hanya hasil imajinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Radit bukan pelakunya. Radit adalah korban," kata Putri saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/6/2027).

Putri menilai konstruksi tuntutan jaksa terhadap Radit hanya bersandar pada eliminasi spekulatif imajinatif. Menurutnya, pola penalaran seperti itu berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan penuntut umum yang hanya bersandar pada spekulatif dan imajinatif seperti 'jika bukan terdakwa, siapa lagi pelakunya' sangat rapuh dan berisiko tinggi memicu peradilan sesat. Penalaran penuntut umum dalam tuntutannya, mengirim tanda bahaya serius kepada masyarakat luas," ungkapnya.

Putri menyinggung tuntutan jaksa yang menilai sikap Radit selama di dalam persidangan bersikap akrobatik yang tidak natural. Juga tidak memberikan rasa empati ke keluarga korban karena seringkali membawa Al-Quran ke persidangan agar terlihat paling alim dan saleh untuk menutupi perbuatannya.

Menurutnya, pernyataan jaksa itu pernyataan yang penuh dengan prasangka. "Pernyataan yang penuh dengan prasangka, menciderai nilai-nilai keadilan dan asas praduga tak bersalah dalam persidangan ini. Serta melukai nurani seorang ibu atau orang tua yang mendidik anaknya, melukai hati kami sebagai seorang muslim," katanya.

Sebelumnya, Radit telah dituntut pidana penjara selama 13 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Sulviany, perwakilan jaksa penuntut.

Jaksa menyatakan Radit terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu, sesuai Pasal 458 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.




(nor/nor)










Hide Ads