detikBali

Kajari Medan Diperiksa Kejagung soal Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kajari Medan Diperiksa Kejagung soal Kasus Pemerasan Kontraktor di Kupang


Yufengki Bria - detikBali

Gedung Kejati NTT di Kupang.
Foto: Gedung Kejati NTT di Kupang. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, diperiksa oleh Jamintel Kejagung terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Infonya sudah ada pemeriksaan dari bagian Intel Kejaksaan Agung RI karena kami juga melaporkan di sana," ujar pengacara Roni, Fransisco Bessi, kepada detikBali, Senin (8/6/2026).

Fransisco menjelaskan selain pemeriksaan tersebut, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT juga sudah mengirimkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ke Kejagung. "Jadi sekarang semua ada di Kejaksaan Agung," jelas Fransisco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fransisco, tim Jamintel juga telah memeriksa dua korban pemerasan, yakni Rony dan Didik Haryadi Brand, secara virtual pada Selasa (26/5/2026). Kala itu, Rony dan Didik mengikuti pemeriksaan dari Rutan Kelas IIB Kupang.

ADVERTISEMENT

"Ada juga Asintel Kejati NTT dan salah satu pemeriksa dari bagian pengawasan Kejati NTT," terang Fransisco.

Ia menegaskan pihaknya sudah memberikan data dan informasi saat diperiksa di lantai 20 Jamintel Kejagung pada Jumat (22/5/2026). Dengan demikian, ia berharap laporan tersebut segera diproses etik sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

"Aturan ini berfungsi sebagai pedoman sekaligus norma penjabaran dari kode etik jaksa (Satya Adhi Wicaksana) dalam menjalankan tugas profesi dan menjaga kehormatan lembaga," tegas Fransisco.

"Apalagi laporan ini sangat viral di NTT dan sudah jadi pembahasan nasional sehingga publik menanti jawaban dan ketegasan dari Kejaksaan Agung," lanjut Fransisco.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menjelasakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Ridwan, Noven, Roni, Didik, dan sejumlah pihak oleh Aswas Kejati NTT, itu sudah diserahkan ke Kejagung. Raka enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Siap sudah dikirim dan hasilnya dilaporkan ke Kejagung. Terkait hasilnya belum bisa kami sampaikan," kata Raka.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor bernama Hironimus Sonbay alias Roni yang melibatkan Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT Noven Verderikus Bulan resmi dilaporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR. Dugaan pemerasan terjadi saat Ridwan menjabat Kajari upang kemudian naik menjadi Aspidsus Kajati NTT.

Pengacara Roni Sonbay, Fransisco Bessi, menjelaskan laporan itu dilayangkan bersama adik kandung Roni pada Kamis (21/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dan pelanggaran kode etik oleh dua jaksa tersebut.

"Kemarin itu kami secara resmi melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejagung RI, Jamwas, Jamintel, Komjak, dan Komisi 3 DPR," ujar Fransiaco saat dihubungi detikBali, Jumat (22/5/2026).

Dugaan pemerasan itu saat Ridwan menjabat Kepala Kejari Kupang kemudian naik menjadi Aspidsus Kajati NTT.




(hsa/dpw)










Hide Ads