detikBali

Eks Kepala BPN Lombok Tengah Diperiksa Kasus Gratifikasi Sirkuit MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Kepala BPN Lombok Tengah Diperiksa Kasus Gratifikasi Sirkuit MXGP Samota


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Foto: Ilustrasi gratifikasi. (Jcomp/Freepik)
Mataram -

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan Sumbawa, Subhan, diperiksa terkait kasus gratifikasi dalam korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa 2022. Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iyaa benar, yang bersangkutan kami periksa dalam kasjs dugaan gratifikasi itu," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subhan telah diperiksa penyidik dalam gratifikasi itu lebih dari satu kali. Materi pemeriksaan Subhan enggan dibocorkan Zulkifli. Ia hanya memastikan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, dalam kasus gratifikasi tersebut sudah lebih dari satu kali.

"Iya, lagi diperiksa yang kasus itu, gratifikasi," terang Zulkifli.

ADVERTISEMENT

Subhan dalam kasus dugaan gratifikasi ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan. "Sementara masih itu, berjalan semua," sebutnya.

Kejati NTB tidak hanya mengusut gratifikasi dari pengembangan korupsi pengadaan lahan MXGP, tetapi juga mengusut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap TPPU ini, Zulkifli menyebut masih berjalan pada tahap penyidikan. "Masih berjalan semua," katanya.

Zulkifli sebelumnya menyebut, Subhan diduga menerima gratifikasi hingga miliaran saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.

Penanganan TPPU dan gratifikasi ini sudah pada tahap penyidikan. Jaksa telah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.

Pengusutan kasus gratifikasi dan TPPU ini berawal dari kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, senilai Rp 52 miliar.

Subhan saat ini menjadi terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare itu. Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Untuk diketahui, Pemerintah Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).




(hsa/hsa)










Hide Ads