Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigadir Rizka Sintiyani dengan pidana penjara selama 14 tahun terkait kasus tewasnya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut jaksa penuntut, Muthmainnah, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6/2026) malam.
Muthmainnah dalam tuntutannya menyebut Rizka terbukti melakukan penganiayaan terhadap Esco hingga meninggal dunia berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal No 38 lampiran ke-1 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Rizka bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Esco Faska Rely, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," katanya.
Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparat penegak hukum. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," sebutnya.
Sementara hal yang meringankan, Rizka disebut memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu.
" Terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
Rizka menjadi terdakwa dalam perkara ini bersama empat orang lainnya, yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Brigadir Esco diketahui ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan Saiun. Saat itu, mayat Brigadir Esco dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan jenazah tersebut diduga akibat gantung diri. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian empat tersangka lainnya menyusul.
(dpw/dpw)










































