detikBali

Diintai 4 Bulan, Maling Spesialis Alat Bengkel di Tabanan Diringkus Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Diintai 4 Bulan, Maling Spesialis Alat Bengkel di Tabanan Diringkus Polisi


Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali

Ilustrasi
Foto: Ilustrasi pencurian. (Agung Pambudhy/detikFoto)
Tabanan -

Pelarian maling spesialis alat-alat perbengkelan di Tabanan berakhir. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menciduk pelaku berinisial FMZ (20) asal Bogor di Badung setelah diintai selama empat.

Kasatreskrim Polres Tabanan, Made Teddy Satria Permana, mengatakan FMZ terdeteksi saat mencuri di bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik, Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, milik I Wayan Widana pada awal Maret lalu.

"FMZ mencuri di bengkel las ini pada 3 Maret 2026 setelah salah satu pekerja mendapati alat kerjanya raib," ujar Teddy saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai barang yang hilang di bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik berupa tiga gerinda, tiga bor tangan, dan dua trafo las. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

Modus operandi yang dilakukan, FMZ masuk bengkel dengan memanjat tembok sebelah barat pada malam hari. Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang di dalam bengkel, kemudian keluar melalui jalan yang sama.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamati rekaman CCTV dan memeriksa saksi sehingga identitas FMZ terbongkar. Namun, ia baru dapat ditangkap pada Senin (8/6/2026).

"Saat diinterogasi, FMZ justru melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di dua kecamatan, yakni Kerambitan dan Selemadeg Timur," ujar Teddy.

FMZ pertama kali mencuri di usaha sanggah Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada 31 Januari 2026. Di sana, ia mengambil dua gerinda tangan kecil, satu mesin las, dan satu mata gerinda.

Masih di banjar yang sama, FMZ juga mencuri di bengkel sebelah Pertamina pada 22 Februari. Di tempat ini, ia menggondol satu buah bor duduk warna hijau, dua bor impek hitam, satu buah baterai bor impek, satu gerinda listrik, dan satu bor kecil merah.

Sementara di Kecamatan Selemadeg Timur, tepatnya di Desa Pucuk, Desa Bantas Selatan, FMZ mencuri di sebuah bengkel truk pada 25 Februari. Barang yang digondol berupa dua gerinda biru, satu gerinda tangan besar, dan dua bor besar dan kecil.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf e dan f dengan ancaman lima tahun. Dan saat beraksi dia melakukannya seorang diri. Motifnya karena ekonomi," jelas Teddy.

FMZ kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum.




(hsa/hsa)










Hide Ads