Radiet Adiansyah alias Radit divonis hukuman pidana penjara enam tahun. Ia dinyatakan bersalah menghilangkan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ning Purnamawati, ibu dari Vani, tidak terima pembunuh anaknya tersebut hanya dihukum penjara enam tahun. Ning menangis histeris setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (10/6/2026).
"Saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan? Anak saya tidak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga manusia?" ungkap Ning seusai sidang di PN Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ning mengungkapkan dirinya tidak bisa menerima hukuman yang dijatuhkan untuk Radit. Menurutnya, hukuman penjara enam tahun tak sebanding dengan nyawa anaknya.
"Saya hanya menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh dengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak saya," imbuh Ning.
Radit Lesu Dengarkan Putusan Hakim
Sementara itu, Radit terlihat lesu seusai mendengarkan vonis hakim dan dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa kekasihnya di Pantai Nipah. Saat sidang putusan itu, Radit tampak mengenakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan peci hitam.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," vonis Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Mukhlassuddin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
Seusai hakim membacakan putusan, petugas PN Mataram langsung membawa Radit meninggalkan ruang sidang melalui pintu keluar masuk petugas. Sementara itu, keluarga Radit justru menangis histeris seusai mendengar vonis hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut agar Radit dihukum pidana penjara selama 13 tahun.
Kasus pembunuhan ini di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, pada 26 Agustus 2025. Dalam kasus ini, Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal.
Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pembunuhan itu berawal saat Radiet hendak memperkosa korban.
(iws/iws)










































