detikBali

Eks Anggota DPRD TTS Tewas Dipukuli Warga gegara Masalah Lahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Anggota DPRD TTS Tewas Dipukuli Warga gegara Masalah Lahan


Yufengki Bria - detikBali

Mendiang anggota DPRD periode 2019-2024 Gustaf Nabuasa. (istimewa).
Foto: Mendiang anggota DPRD periode 2019-2024 Gustaf Nabuasa. (Istimewa)
Kupang -

Mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa, dilaporkan meninggal dunia setelah dipukuli dengan kayu di bagian kepalanya hingga tengkorak retak. Insiden itu terjadi persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain Gustaf, Kepala Desa (Kades) Bena Charles Richel Nabuasa, yang merupakan kakak kandungnya juga menjadi korban penganiayaan.

"Beliau meninggal di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.22 Wita," ujar adik kandung Gustaf, Abner Nabuasa kepada detikBali, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abner menuturkan kasus tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026). Saat itu, Gustaf dan Charles berada di lokasi perluasan percetakan sawah baru program Kementerian Pertanian (Kementan). Lokasi tersebut selama ini sama sekali belum diolah.

ADVERTISEMENT

Menurut Abner, program tersebut sudah dilakukan melalui tahapan sosialisasi di kantor Desa Bena yang dihadiri oleh Kementerian Pertanian sebagai pelaksana program, Undana Kupang, Dinas Pertanian TTS, pemerintah kecamatan, pemerintah Desa Bena, tokoh adat, dan masyarakat.

Dalam sosialisasi itu, semua peserta sepakat untuk dilakukan perluasan irigasi pada lahan sawah yang sebelumnya sudah terukur dan bersertifikat pada tahun 2010-2012 oleh mantan Kades Bena, LB Nabuasa.

Lahan tersebut juga sudah disertifikasi menjadi hak milik tiap-tiap warga. Namun selama ini, lahan yang luasnya 600 hektare itu dikuasai oleh keluarga Nope Nabuasa, Maher Nabuasa, dan Jemi Benu.

Saat sosialisasi, Kementerian Pertanian memberikan bantuan irigasi permanen agar bermanfaat bagi masyarakat pemilik sertifikat tanah dan telah diukur pada 2011-2012 untuk mendukung program ketahanan pangan.

Selanjutnya, pada 1-2 Juni 2026, CV pelaksana proyek irigasi mulai menurunkan alat di lokasi, tetapi belum ada aktivitas apapun. Sedangkan, material batu kali mulai diturunkan oleh kendaraan milik Gustaf Nabuasa pada Selasa (2/6/2026).

Melihat aktivitas itu, sekelompok warga yang berasal dari permukiman sekitar area lahan itu, berkumpul dan menghentikannya pada Rabu (3/6/2026). Sehingga pihak CV melaporkan hal tersebut kepada Gustaf Nabuasa untuk hadir di lokasi.

"Saat itu sudah dipenuhi oleh beberapa warga di lokasi," tutur Abner.

Tak berselang lama, Abner berujar, Kades Bena Charles Richel Nabuasa tiba di lokasi untuk menengahi persoalan tersebut karena pihak CV hanya sebatas membersihkan lahan untuk pembangunan irigasi, lalu diikuti dengan bantuan pupuk dan bibit padi. Sedangkan status tanah tetap menjadi hak milik sesuai sertifikat setiap warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh warga bernama Jemi Benu dan istrinya dengan alasan tidak ada sosialisasi untuk pembangunan irigasi.

Jemi lantas menyerang Charles dengan cara memukulnya dengan kayu, tetapi Charles berupaya menghindar. Pada saat bersamaan, warga lainnya, Leonard Asbanu datang dari arah belakang dan memukul Gustaf Nabuasa di kepala menggunakan kayu patok. Akibatnya, Gustaf langsung terjatuh dan pingsan di lokasi. Leonard kemudian memukulnya berulang kali.

"Pukulan tersebut membuat tengkorak pecah dan tangan kiri korban mengalami patah tulang permanen," ungkap Abner.

Setelah itu, Leonard kembali memukul Charles di bagian kepala dan pundaknya. Kejadian tersebut hanya mejadi tontonan sejumlah warga yang berada di lokasi.

Charles dan Gustaf langsung dilarikan ke Puskesmas Panite lalu dirujuk lagi ke RSUD Soe dan dilanjutkan ke RSUP Ben Mboi Kupang. Sejak saat itu, Gustaf tidak sadarkan diri dan meninggal saat menjalani perawatan medis pada Selasa (9/6/2026). Sedangkan, Charles masih dirawat.

"Kami berharap para pelaku diproses hukum seadil-adilnya," tegas Abner.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan Leonard Asbanu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan yang terjadi di Desa Bena. Selain itu, Leonard juga sudah ditahan di Polres TTS.

"Sudah tahap penyidikan. Tersangka sudah kita tetapkan dan ditahan," kata Hendra.




(hsa/hsa)










Hide Ads