detikBali

Baru 2 Wajib Pajak Bayar, Kejari Manggarai Barat Pulihkan Rp 1 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Baru 2 Wajib Pajak Bayar, Kejari Manggarai Barat Pulihkan Rp 1 Miliar


Ambrosius Ardin - detikBali

Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto (kiri) dan bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memperlihatkan tumpukan uang tunggakan pajak daerah  dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (11/6/2026) (Ambrosius Ardin)
Foto: Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto (kiri) dan bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memperlihatkan tumpukan uang tunggakan pajak daerah dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (11/6/2026) (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menagih Rp 1 miliar lebih tunggakan pajak daerah di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tunggakan yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari sektor pajak hotel dan restoran.

Adapun total piutang pajak daerah mencapai Rp 8 miliar. Piutang itu terdiri dari pajak hotel, restoran, galian C, dan sejumlah pajak daerah lainnya yang dipungut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah berhasil memulihkan dan menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1.061.034.790, yang diperoleh dari para wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan kewajiban pajak daerah," kata Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto pada konferensi pers di kantor Kejari Manggarai Barat, Labuan Bajo, Kamis (11/6/2026) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, Yoanes didampingi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Uang hasil pembayaran tunggakan pajak senilai lebih dari Rp 1 miliar itu juga ditunjukkan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Kejari Manggarai Barat dilibatkan dalam penagihan tunggakan pajak daerah setelah menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada awal 2026. Penagihan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan pemerintah daerah kepada Kejari Manggarai Barat.

"Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Datun berdasarkan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui bidang Datun telah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara yang berasal dari tunggakan kewajiban pajak daerah," jelas Yoanes.

Kepala Seksi Datun Kejari Manggarai Barat Muhammad Aziz Ma'aruf menjelaskan pembayaran tunggakan pajak Rp 1 miliar lebih itu berasal dua wajib pajak, masing-masing objek pajak hotel dan restoran. Tunggakan pajak hotel sekitar Rp 800 juta dan pajak restoran sekitar Rp 200 juta.

"Itu tunggakan dari dua wajib pajak," ujar Aziz.

Aziz mengungkapkan masih banyak wajib pajak di Manggarai Barat yang belum melunasi kewajibannya. Hingga saat ini, Datun Kejari Manggarai Barat baru memanggil enam wajib pajak dari sektor hotel dan restoran.

Dari enam wajib pajak tersebut, baru dua yang telah melunasi tunggakan pajaknya dengan total lebih dari Rp 1 miliar. Kejari Manggarai Barat berencana memanggil wajib pajak lainnya yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.




(nor/nor)










Hide Ads