detikBali

Pencuri Sapi-Babi di Karangasem Ternyata Residivis, Beraksi Lintas Kabupaten

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pencuri Sapi-Babi di Karangasem Ternyata Residivis, Beraksi Lintas Kabupaten


Selamat Juniasa - detikBali

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menunjukan sapi yang sempat dicuri dan dikembalikan ke pemilik aslinya, Jumat (12/6/2026). )(Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menunjukan sapi yang sempat dicuri dan dikembalikan ke pemilik aslinya, Jumat (12/6/2026). )(Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Pencuri sapi dan babi yang meresahkan warga Karangasem akhirnya ditangkap polisi. Pelaku bernama I Nyoman Wirna (51) ditangkap di rumahnya di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Usut punya usut, pelaku ternyata residivis kasus pencurian ternak yang telah beraksi di berbagai lokasi lintas kabupaten. Wirna beraksi sendirian dan hanya bermodal satu mobil pikap.

"Untuk di Karangasem ia beraksi di dua kecamatan, yaitu Abang dan Kubu, dengan menyasar ternak sapi dan babi," kata Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi ternak. Ia sengaja memilih ternak yang kandangnya di pinggir jalan agar lebih mudah diangkut ke atas mobil. Setelah selesai mengamati target, ia kemudian bereaksi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

Saat mencuri ternak sapi, ia dengan mudah mengambil sapi di kandang untuk di angkut ke pikap. Wirna sangat lihai melancarkan aksinya karena sudah berpengalaman. Sapi yang ia tarik ke pikap sama sekali tidak memberontak.

Modus pencurian babi yang dilakukan Wirna hampir sama. Namun, babi yang dicuri dimaksukkan terlebih dahulu ke karung sebelum diangkut ke pikap. Wirna bisa menggondol 3-4 babi dari satu lokasi.

"Tekniknya kami tidak tahu pasti, kok bisa babi tersebut tidak bersuara ketika diangkut oleh pelaku," jelas Santika.

Wirna kini telah ditetapkan tersangka. Ia disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain pengungkapan kasus pencurian sapi dan babi, Polres Karangasem juga mengungkap beberapa kasus pencurian lain, seperti ketu atau mahkota pendeta Hindu, pencurian ponsel, kabel, dan motor.




(iws/iws)










Hide Ads