detikBali

Setahun Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wabup Sumbawa Ajukan Praperadilan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Setahun Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wabup Sumbawa Ajukan Praperadilan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk dilakukan penahanan terkait korupsi masker COVID19, Rabu (6/8/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk dilakukan penahanan terkait korupsi masker COVID19, Rabu (6/8/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali
Mataram -

Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020. Dewi Noviany menjadi tersangka sejak Mei 2025.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di PN Mataram pada Kamis (11/6/2026). Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan adik mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," singkat Sandi, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan praperadilan itu tercatat dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Objek permohonan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany.

ADVERTISEMENT

Termohon dalam praperadilan itu ialah Kepala Kepolisian Resort Mataram cq Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Pada kolom jadwal sidang, tercatat sidang perdana akan digelar pada Senin (22/6/2026).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, tidak berkomentar banyak terhadap praperadilan yang diajukan Dewi Noviany.

"Iya kami hadapi," kata Dharma.

Dewi Noviany menjadi tersangka dalam kasus ini bersama mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; dan dua orang lainnya Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.

Berkas keenam tersangka ini sudah dinyatakan lengkap jaksa sekitar April 2026. Hanya saja, penyidik belum menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus itu ke kejaksaan.

Dharma menyebut, pelaksanaan tahap dua masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kami koordinasi dulu sama kejaksaan," ucap dia.

Sementara, Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengaku tidak mengetahui soal praperadilan tersebut. "Saya belum tahu," timpalnya.

Terkait jadwal pelaksanaan tahap dua, Made Pasek mengayakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum melewati batas waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Informasi timnya kurang lebih minggu depan kalau nggak ada halangan," katanya.

Diketahui, enam tersangka itu saat ini tidak ditahan. Penahanan para tersangka ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pengadaan masker covid19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB.

Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.




(nor/nor)










Hide Ads