Seorang pria berinisial PEW diciduk alias ditangkap polisi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pria 42 tahun itu mencuri puluhan batang besi di proyek menara BTS di Desa Suwat, Kecamatan Gianyar.
"Pada Rabu tanggal 10 Juni 2026, tersangka dapat ditangkap di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Suryawan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 26 Mei 2026. Diketahui saat ada kekurangan jumlah besi ulir yang dikirim ke lokasi proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diketahui pihak pelaksana proyek menara BTS. Sebanyak 79 besi ulir ukuran 16 milimeter (mm) raib dari lokasi proyek. Kehilangan material bangunan itu lalu dilaporkan ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut, PT Tower BTS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar," kata Suryawan.
Suryawan mengatakan, laporan pelaksana proyek lalu diselidiki. Hasil penyelidikan mengarah ke PEW. Pria itu adalah mantan pekerja proyek tersebut.
Keberadaannya, diketahui di Banyuwangi. PEW lalu diburu ke Jawa Timur. Tak lama dicari, akhirnya PEW dapat diringkus di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Sejumlah barang bukti, disita polisi dari PEW. Di antaranya, ratusan batang besi ulir hasil curian, satu unit mobil pikap, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gianyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Suryawan mengatakan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri besi milik PT Tower BTS dan dijual ke pengepul rongsokan. Setelah melakukan aksinya, PEW kabur ke Jawa Timur.
(hsa/hsa)










































