detikBali

Pemkot Mataram Larang Sekolah Tarik Uang Perpisahan dan Gelar Wisuda Mewah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Mataram Larang Sekolah Tarik Uang Perpisahan dan Gelar Wisuda Mewah


Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi para siswa di salah satu SMPN di Kota Mataram, NTB, 22 Mei 2026. (Dok Nathea Citra/detikBali)
Foto: Ilustrasi para siswa di salah satu SMPN di Kota Mataram, NTB, 22 Mei 2026. (Dok Nathea Citra/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melarang sekolah negeri dan swasta menarik uang perpisahan dari orang tua murid. Selain itu, sekolah juga dilarang menggelar acara kelulusan atau wisuda mewah di hotel berbintang.

Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.

"Jangan memberatkan orang tua, jangan memberatkan keluarga siswa. Kita pastikan bahwa prioritas kita di lingkup Dinas Pendidikan agar anak-anak bisa sustainable pendidikannya," kata Martawang saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Mataram akan menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah di Kota Mataram. Pertemuan tersebut akan membahas larangan penarikan uang perpisahan serta pelaksanaan kegiatan kelulusan di hotel mewah.

"Nanti kami akan gelar pertemuan dengan kepala sekolah. Nanti akan saya bicarakan, saya ingin pastikan apa yang menjadi catatan dan masukan. Kami akan carikan solusi terbaiknya, agar tidak memberatkan anak-anak dan orang tua," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Martawang menekankan bagi orang tua murid dengan keadaan ekonomi mampu harus bisa menghormati orang tua siswa lainnya yang tidak mampu. "Nah, yang mampu harus memiliki awareness yang baik kepada yang tidak mampu," tandas Martawang.

Sebelumnya, Pemkot Mataram juga sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pelepasan atau perpisahan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan di Kota Mataram, yang tertuang pada Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025. Pada SE tersebut Pemkot Mataram menekankan pentingnya pelaksanaan wisuda ataupun kelulusan digelar secara sederhana dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apapun.




(nor/nor)










Hide Ads