detikBali

Aturan Baru! Influencer hingga Dokter Tak Bisa Pakai PPh UMKM 0,5%

Terpopuler Koleksi Pilihan

Aturan Baru! Influencer hingga Dokter Tak Bisa Pakai PPh UMKM 0,5%


Anisa Indraini - detikBali

Note berwarna kuning bertuliskan Tax Time di atas laptop.
Ilustrasi pajak. Foto: Supannee U-Prapuit/Unsplash
Denpasar -

Pemerintah memperjelas kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Melalui aturan terbaru, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Dilansir detikFinance, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," tulis Pasal 57 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).

Fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

ADVERTISEMENT

"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri," tulis Pasal 58 ayat (1) a.

"Dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.

Meski demikian, tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Pemerintah mengecualikan penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan profesi sejenis lainnya.

Pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger dan seniman lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM tersebut.

"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya," tulis jasa pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan dari fasilitas PPh final UMKM.

Selain jasa pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak juga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini.

Baca selengkapnya di detikFinance




(nor/nor)










Hide Ads