Sebanyak 2.997 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (28/1/2026). Meski status kepegawaian berubah, gaji mereka dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Selamat telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, bapak ibu sekalian," ujar Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam sambutannya, Kamis (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LAZ mengatakan penyerahan surat keputusan (SK) tersebut menjadi akhir dari perjuangan panjang pemerintah daerah bersama para honorer, menyusul polemik pengusulan PPPK Paruh Waktu yang sempat terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Ia mengungkapkan, Lombok Barat sebelumnya mengalami kendala keterlambatan pengusulan hingga sempat ditutup oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya harus melakukan berbagai upaya koordinasi agar pengusulan tetap dapat diproses.
"Bahkan yang paling berat di saya adalah meyakinkan BKN dan Menpan-RB, karena kita terlambat (mengusulkan). Tapi alhamdulillah sekarang sudah selesai," tutur LAZ.
LAZ meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersabar karena tidak ada kebijakan kenaikan gaji untuk saat ini. Ia menyebut hal tersebut disebabkan oleh polemik efisiensi dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini memang kita masih sama gajinya. Syukuri yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang diusulkan mencapai 3.601 orang. Namun sampai saat ini yang menyetujui sebanyak 2.997 orang.
"Sekitar 604 orang itu masih tahap verifikasi, karena ada beberapa kendala administrasi," ungkapnya.
Mustika memastikan bahwa para honorer yang masih mengalami kendala administrasi tersebut akan mendapat SK PPPK Paruh Waktu-nya dalam waktu dekat.
"Nanti akan kita serahkan bertahap, mungkin tanpa seremonial," jelasnya.
(nor/nor)










































