detikBali

Bukti Lunas Pajak Jadi Syarat Pencairan TPP ASN Pemkot Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bukti Lunas Pajak Jadi Syarat Pencairan TPP ASN Pemkot Bima


Rafiin - detikBali

Kantor Wali Kota Bima, NTB, Rabu (10/6/2026). (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Kantor Wali Kota Bima, NTB, Rabu (10/6/2026). (Rafiin/detikBali)
Bima -

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diminta segera melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), seta pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika tidak, tambahan penghasilan pegawai (TPP) terancam tak cair dan kenaikan pangkat juga ditunda. Bukti pelunasan pajak menjadi salah satu syarat pencairan TPP dan berkas kenaikan pangkat.

"Iya, ada surat instruksinya," ucap Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, dikonfirmasi detikBali, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan kebijakan tersebut didasari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian, ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang kewajiban dan disiplin PNS.

"ASN harus menjadi contoh dalam melaksanakan kewajiban negara seperti membayar pajak," jelas Kepala Dinas Kominfostik Kota Bima ini.

ADVERTISEMENT

Pelunasan kewajiban PBB P2 dan PKB itu tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 239 Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Bima, A Rahman alias Aji Man, tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam surat itu, Aji Man menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala UPT, hingga Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bima untuk mengoptimalkan penerimaan PBB P2 dan PKB sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Bima.

Dalam surat itu, seluruh ASN untuk segera melunasi kewajiban PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada 31 Juli 2026. Selain itu, seluruh ASN agar membayar PKB dan segera memutasi balik nama kendaraan jika memiliki pelat nomor luar Kota Bima.

Bukti pelunasan PBB P2 dan PKB akan dijadikan syarat untuk kelengkapan berkas kenaikan pangkat. Dan kelengkapan berkas pencairan TPP bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi untuk guru dan jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan (nakes) pada Juli 2026.




(hsa/dpw)










Hide Ads