detikBali

Cuaca Ekstrem 12-14 Juni, KSOP Larang Kapal Wisata Masuk Selat Sape

Terpopuler Koleksi Pilihan

Cuaca Ekstrem 12-14 Juni, KSOP Larang Kapal Wisata Masuk Selat Sape


Ambrosius Ardin - detikBali

Warga duduk di pinggir pantai saat terjadi gelombang tinggi di Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Minggu (10/3/2024). Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Majid memberikan peringatan dini waspada gelombang setinggi 2 meter hingga 4 meter terjadi diperairan Selat Lombok bagian utara dan selatan, Selat Alas bagian utara dan selatan, perairan utara Sumbawa, Selat Sape bagian utara dan selatan dan Samudera Hindia selatan NTB.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
Waspada gelombang tinggi di perairan NTB. Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Manggarai Barat -

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kegiatan wisata di perairan Selat Sape bagian selatan mulai 12-14 Juni 2026. Larangan itu karena ada potensi angin kencang dan gelombang tinggi di perairan tersebut. Hal itu berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG Stasium Maritim (Stamar) Tenau Kupang.

"Pada tanggal 12-14 Juni 2026, berpotensi terjadi kecepatan angin hingga 24 knot dari arah tenggara dan ketinggian gelombang hingga 2,2 meter di perairan Selat Sape bagian selatan, sehingga aktivitas wisata dilarang dilakukan di wilayah tersebut," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk aktivitas wisata di perairan Taman Nasional Komodo, KSOP Labuan Bajo minta wisatawan untuk berhati-hati. Sebab ada juga potensi cuaca buruk pada periode tersebut.

"Pada 13 Juni 2026, berpotensi terjadi kecepatan angin hingga 24 knot dari arah tenggara dan gelombang setinggi 1,7 meter di perairan Taman Nasional Komodo. Pengguna jasa wisata diimbau untuk berhati-hati apabila melakukan aktivitas wisata," tegas Stephanus.

ADVERTISEMENT

KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada nakhoda kapal. Dalam maklumat itu, nakhoda diperintahkan untuk menjaga kelaiklautan kapal, wajib memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, dan melakukan tindakan yang diperlukan apabila menghadapi situasi kedaruratan.

Berikutnya nakhoda wajib melaksanakan safety briefing sebelum melaksanakan pelayaran. Dilarang melakukan pelayaran pada malam hari dan menghindari area berbahaya.

Memberitahukan kepada kapal-kapal lainnya jika terjadi adanya bahaya cuaca serta berlindung jika cuaca buruk, serta berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk.

"Syahbandar berwenang melakukan penundaan persetujuan berlayar (SPB) sewaktu-waktu apabila diketahui prakiraan cuaca tidak aman untuk pelayaran," tegas Stephanus.




(nor/nor)










Hide Ads