Kerugian negara akibat penggelapan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah. Sesuai perhitungan Inspektorat Kota Kupang dan tim terpadu, nilai kerugian yang sebelumnya mencapai Rp 500 juta kini bertambah menjadi Rp 3 miliar.
"Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, sudah menembus angka Rp 3 miliar lebih," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari segi nominal, dugaan pelaku yang terlibat juga bertambah. Dugaan awal ada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat. Namun, kini ada sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang yang tengah diperiksa.
Jeffri mengungkapkan kasus penggelapan pajak tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sebanyak sembilan PPPK Bapenda Kota Kupang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Dari sembilan orang itu, sekitar lima orang kami bebas tugaskan dari Bapenda dan atribut penarikan retribusi pajak reklame juga kami ambil," terang Jeffry
Jeffry menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung penuh upaya aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus tersebut.
"Jadi pada prinsipnya kami mendukung langkah dari APH dan bahkan kami siap jika APH butuh data tambahan dalam rangka mengungkap secara jelas dan terang siapa-siapa yang terlibat dan bertanggung jawab di dalam persoalan ini," tegas Jeffry.
Jeffry mengungkapkan Pemkot Kupang telah menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus itu. Jeffry telah memanggil Kepala Bapenda Kota Kupang terkait hal tersebut.
"Biar kasus ini cepat terungkap dan jelas diketahui siapa aktor intelektualnya. Kondisi ini juga atas perintah pak Wali Kota, untuk saya dan jajaran di Dispenda kita harus mem-backup APH dalam kebutuhan data atau keterangan supaya proses ini bisa berjalan cepat dan tepat." tegas Jeffry.
(iws/iws)










































