Awardee LPDP Terseret Kasus Riset Palsu, Ini Kabar Terbarunya

ADVERTISEMENT

Awardee LPDP Terseret Kasus Riset Palsu, Ini Kabar Terbarunya

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 29 Jun 2026 18:45 WIB
Direktur Utama LPDP, Yon Arsal dalam Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Foto: Nikita Rosa/detikEdu/Direktur Utama LPDP, Yon Arsal dalam Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jakarta -

Salah satu awardee Beasiswa LDPP, Prihantini, terseret dugaan kasus riset palsu. Terungkap pada bulan Mei lalu, kasus ini menuai sorotan baik dari akademisi maupun LPDP.

Diketahui, Prihantini adalah lulusan Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta tahun 2019. Kemudian ia melanjutkan studi master di Institut Teknologi Bandung dengan beasiswa LPDP pada 2022.

Prihantini bersama Rifaldy Fajar dan Rini Winarti menggunakan nama AI-Biomedicine Research Group, IMCDS-Biomed Research Foundation, Jakarta sebagai institusi asal. Mereka mempresentasikan riset di dalam konferensi internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, isi penelitian dan identitas pemateri memicu tanda tanya. Kecurigaan ini terkuak setelah Rifaldy Fajar juga memberikan klarifikasi terkait kebenaran penggunaan AI dan pemalsuan data dalam riset tersebut.

ADVERTISEMENT

Awardee Sudah Menyelesaikan Pengabdian

Setelah satu bulan kasus ini menjadi sorotan, LPDP memberikan kabar terbaru dalam penyelidikannya. Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan sudah menamatkan studi dan memberikan kontribusi sebagai awardee beasiswa LPDP.

"Namun mungkin kan kita cermati kok ada awardee kita yang melakukan tindakan melanggar integritas. Nah, dalam hal ini kita kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan kampus tempat dia bersekolah dulu dan sebagainya, sehingga anak ini sudah diklarifikasi," tutur Yon Arsal dalam Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Gedung Djuanda I, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Direktur Utama LPDP itu mengatakan pihaknya juga sudah berdiskusi dengan tempat Prihantini mengabdi. Akan tetapi, karena Prihantini sudah menyelesaikan studi dan pengabdian, jangkauan LPDP menjadi terbatas.

"Sanksi-sanksinya tersebut kita juga diskusikan bersama dengan tempat yang bersangkutan mengabdi. Sehingga, ya kalau kami di LPDP setelah dia melakukan pengabdian di tempat kerjanya, ya kita tidak bisa lagi menjangkau, jangkauan kita menjadi terbatas," ungkapnya.

"Jangkauan yang paling kuat tentu di institusi tempat yang bersambutan mengabdi dan kita kolaborasi," imbuhnya.

LPDP Akan Meningkatkan Pengawasan

Yon Arsal juga menambahkan bahwa sudah ada 57 ribu alumni LPDP yang tersebar di Indonesia maupun di dunia. Oleh karena itu, ada kasus dari alumni yang tidak terhindari.

"Jadi tentu tidak bisa terhindarkan ada 1-2 kasus. Tapi yang pasti bahwa kami di jajaran manajemen akan meningkatkan mekanisme pengawasan mulai dari pengawasan setelah kejadiannya, tetapi juga model preventifnya kita lakukan," ujarnya.




(nir/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads