Sejumlah negara berbondong-bondong hendak melakukan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Terbaru, pada Senin (26/1/2026), Majelis Nasional Prancis mendukung adanya undang-undang pelarangan medsos untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Rancangan undang-undang tersebut mengusulkan pelarangan anak-anak di bawah usia 15 tahun dari jejaring sosial dan "fungsi jejaring sosial" yang tertanam dalam platform yang lebih luas.
Para anggota parlemen Prancis memberikan suara 116 berbanding 23 untuk mendukung rancangan undang-undang tersebut. Sekarang rancangan undang-undang tersebut diteruskan ke Senat sebelum pemungutan suara akhir di majelis rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Macron Minta Diberlakukan pada Awal Ajaran Baru
Macron menginginkan larangan tersebut diberlakukan tepat waktu pada dimulainya tahun ajaran berikutnya, September mendatang.
"Dengan undang-undang ini, kita menetapkan batasan yang jelas dalam masyarakat dan mengatakan bahwa media sosial bukanlah sesuatu yang tidak berbahaya," kata anggota parlemen sentris Laure Miller kepada majelis saat mempresentasikan rancangan undang-undang tersebut.
"Anak-anak kita membaca lebih sedikit, tidur lebih sedikit, dan lebih banyak membandingkan diri mereka satu sama lain," lanjutnya, dikutip dari Reuters.
Australia Jadi Panutan
Larangan media sosial di Australia sedang dipelajari di berbagai negara termasuk Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani. Parlemen Eropa telah menyerukan Uni Eropa untuk menetapkan usia minimum bagi anak-anak dalam mengakses media sosial, meskipun keputusan batas usia diserahkan kepada negara-negara anggota.
Ada dukungan politik dan publik yang terbilang luas di Prancis untuk membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial. Anggota parlemen sayap kanan Thierry Perez mengatakan RUU tersebut menanggapi darurat kesehatan.
"Media sosial telah memungkinkan setiap orang untuk mengekspresikan diri, tetapi berapa harga yang harus dibayar oleh anak-anak kita?" kata Perez.
Aturan Sesuai Uni Eropa
Larangan Prancis akan mewajibkan platform media sosial untuk memblokir akses remaja muda melalui mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan hukum Uni Eropa. Mengaplikasikan larangan semacam ini bisa jadi sulit.
Pemerintah Australia mengakui pemberlakuan pembatasan medsos akan menemui jalan berliku setelah anak-anak yang mengaku berusia di bawah 16 tahun membanjiri media sosial negara tersebut dengan komentar-komentar menyombongkan diri tentang kemampuan mereka untuk terus mengakses jaringan.
Peraturan Prancis juga memperluas larangan yang sudah ada terkait ponsel pintar di sekolah dasar dan menengah, selanjutnya larangan mencakup sekolah menengah atas. Sebuah survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan 73% publik mendukung larangan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun.
Remaja di Paris sendiri punya pancangan terpecah soal ini. Beberapa mengatakan mereka mengakui bahaya yang terkait dengan media sosial. Sedangkan yang lain merasa larangan itu berlebihan.
(nah/pal)











































