Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali menuai kritik. Pakar perilaku konsumen dan pemasaran dari IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, menilai aturan tersebut merugikan pengguna dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
"Kalau kita lihat dari sisi perilaku dan perlindungan konsumen, kuota hangus tentu sangat merugikan. Konsumen merasa, 'saya sudah bayar penuh, tapi mengapa barang saya bisa hilang begitu saja?'" ujarnya, dikutip dari laman resmi IPB University.
Dilansir dari laman resmi IPB University, menurut Mega, kebijakan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK), yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan perlakuan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sistem kuota hangus ini tidak dijelaskan secara sangat jelas sejak awal, atau terasa berat sebelah, itu sudah bertentangan dengan UUPK," jelasnya.
Perbedaan Persepsi antara Konsumen dan Operator
Mega menjelaskan, persoalan kuota hangus sebenarnya dipicu oleh perbedaan cara pandang antara operator dan konsumen. Operator menganggap kuota sebagai layanan berbasis waktu, sementara konsumen melihatnya sebagai barang digital yang sudah dibeli dan memiliki nilai ekonomi.
"Begitu membayar, konsumen merasa barang tersebut sudah menjadi miliknya, sama seperti saat membeli token listrik. Kita tidak berharap sisa token hangus hanya karena melewati tanggal tertentu. Selama masih ada, tentu tetap bisa digunakan," ujar dosen mata kuliah Perilaku Konsumen itu.
Pindahkan Sisa Kuota ke Periode Selanjutnya
Menurutnya, perbedaan persepsi ini menciptakan rasa kehilangan dan kekecewaan pada konsumen. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap operator telekomunikasi.
"Kalau ini terus terjadi, konsumen akan cenderung tidak loyal. Mereka dengan mudah akan pindah ke operator lain," ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar operator menerapkan skema rollover kuota, yakni pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya dalam batas tertentu.
Paket Bulanan tapi Masa Aktif 28 Hari
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan masa aktif paket.
"Kalau disebut satu bulan, ya seharusnya benar-benar satu bulan, bukan 28 hari," katanya.
Ia menambahkan, penyedia layanan perlu memastikan kejujuran dan kejelasan informasi agar konsumen dapat menentukan paket sesuai kebutuhannya tanpa merasa dirugikan.
(rhr/twu)










































