Miris! Laporan LPEM FEB UI Sebut 1,83 Juta Anak di RI Bekerja, 72% Masih Sekolah

ADVERTISEMENT

Miris! Laporan LPEM FEB UI Sebut 1,83 Juta Anak di RI Bekerja, 72% Masih Sekolah

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 24 Apr 2026 09:00 WIB
Adit (16) mengisi kegiatan sehari-hari dengan mengarak ondel-ondel di kawasan Jakarta. Kegiatan itu ia lakukan sejak dirinya putus sekolah. Berikut kisah dan potretnya.
Remaja ibu kota mengarak ondel-ondel sejak putus sekolah. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Jutaan anak di Indonesia masih terjebak dalam situasi yang menuntut untuk turut bekerja. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap ada 1,83 juta anak Indonesia yang bekerja.

Lebih miris lagi, 72% dari mereka masih sekolah. Sementara 26% lainnya sudah tidak sekolah dan 2% lagi tidak pernah sekolah.

Laporan ini bertajuk "Keterlibatan Anak dalam Aktivitas Ekonomi: Antara Strategi Rumah Tangga dan Tantangan Perlindungan Anak" dalam Labor Market Brief Volume 7, Nomor 3, Maret 2026 dan ditulis oleh Muhammad Hanri, Ph D, dan Nia Kurnia Sholihah, ME.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membahas tentang anak-anak di Indonesia yang bekerja, simak terlebih dulu definisi pekerja anak.

Apa Itu Pekerja Anak?

Pengertian mengenai pekerja anak umumnya merujuk pada definisi dari International Labour Organization (ILO). Definisi dari ILO merupakan rujukan utama dalam pengukuran global dan dasar dalam banyak kebijakan nasional.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, definisi dari ILO juga menegaskan bahwa tidak semua aktivitas bekerja yang dilakukan anak bisa langsung dikategorikan sebagai pekerja anak. Poin-poin utama pekerja anak berdasarkan ILO, seperti dikutip dari laporan LPEM FEB UI adalah:

  • Pekerja anak merujuk pada pekerjaan yang menghilangkan masa kanak-kanak, potensi, martabat, dan berdampak buruk pada perkembangan fisik serta mental mereka.
  • Tidak semua pekerjaan yang dilakukan anak bisa menjadi definisi pekerja anak. Aktivitas ringan yang tidak mengganggu sekolah atau perkembangan bisa diterima, atau bahkan bersumbangsih pada keterampilannya.
  • Pekerjaan akan mengarah pada definisi pekerja anak jika sifatnya berbahaya secara fisik, sosial, mental, dan moralnya.
  • Pekerjaan bisa menjadi relevan sebagai definisi pekerja anak apabila mengganggu pendidikan, baik menghambat kehadirannya di sekolah; memaksa anak putus sekolah; atau membuat anak harus menggabungkan sekolah dengan beban kerja yang berlebihan.
  • Klasifikasi pekerjaan bergantung pada usia anak, jenis pekerjaan, jam kerja, dan kondisi kerja, sehingga bisa berbeda antarnegara dan sektor.

Berdasarkan analisis empiris, definisi pekerja anak seperti dirumuskan oleh ILO tidak sepenuhnya bisa diterapkan langsung dalam data survei seperti Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Ada dimensi-dimensi penting seperti tingkat bahaya pekerjaan, kondisi kerja, ataupun dampaknya terhadap perkembangan anak yang tidak tersedia secara eksplisit dalam instrumen survei.

Sementara, dalam laporan LPEM FEB UI, fokus diterapkan pada kelompok usia 5-17 tahun, sebagaimana definisi anak menurut BPS. Analisis LPEM FEB UI mengacu pada responden anak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi yang menghasilkan balas jasa.

Dalam laporan ini, responden anak adalah mereka yang mendapat kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.

Di Provinsi Mana Paling Banyak?

Mengacu pada data Sakernas 2025 yang diolah LPEM FEB UI, Pulau Jawa mendominasi angka pekerja anak. Ada tiga provinsi yang menyumbang lebih dari sepertiga total pekerja anak secara nasional, yaitu:

  • Jawa Timur: Sekitar 256 ribu anak
  • Jawa Barat: Sekitar 230 ribu anak
  • Jawa Tengah: Sekitar 172 ribu anak

Namun, di luar Pulau Jawa, sejumlah provinsi juga memiliki angka cukup besar, yaitu:

  • Sumatera Utara: Sekitar 178 ribu anak bekerja
  • NTT: Sekitar 99 ribu anak bekerja
  • Sulawesi Selatan: Sekitar 88 ribu anak bekerja
  • Lampung dan NTB: Sekitar di atas 70 ribu masing-masing.

Secara geografis, fenomena pekerja anak tidak terbatas pada wilayah tertinggal, tetapi juga secara signifikan terjadi di wilayah yang memiliki basis ekonomi besar. Anak laki-laki lebih banyak terlibat dalam pekerjaan berbayar dan cenderung putus sekolah lebih awal.

Apa Akibat Bekerja terhadap Pendidikan Anak?

Anak yang sekolah sekaligus bekerja kerap menunjukkan dampak terhadap pendidikannya seperti:

  • Kelelahan
  • Keterbatasan waktu belajar
  • Penurunan capaian akademik.

Anak yang bekerja sekaligus sekolah cenderung berisiko lebih tinggi tertinggal secara akademik atau akhirnya putus sekolah dalam jangka menengah.

Tingkat Putus Sekolah pada Pekerja Anak

Khususnya pada golongan anak yang bekerja dan sudah tidak lagi sekolah, dari sekitar 478 ribu anak, sebagian besarnya putus sekolah pada jenjang SD dan SMP. Sekitar 42% dari mereka merupakan lulusan SMP/sederajat.

Di sisi lain, sekitar 38% pekerja anak berhenti pada tingkat SD/sederajat. Bahkan 11% dari pekerja anak tidak tamat SD.

Proporsi pekerja anak yang sempat mencapai tingkat SMA/sederajat cukup kecil. Hanya sekitar 5% berasal dari jenjang SMA dan 4% dari jenjang SMK.




(nah/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads