Hari Dunia Menentang Pekerja Anak Diperingati Hari Ini, Ketahui Sejarahnya!

ADVERTISEMENT

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak Diperingati Hari Ini, Ketahui Sejarahnya!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 12 Jun 2026 14:00 WIB
Dua anak menawarkan jasa membersihkan kaca mobil di perempatan lampu merah di Kota Bekasi. Di masa pertumbuhan, mereka terpaksa bekerja karena suatu keadaan.
Potret pekerja anak. Sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, dirayakan pada 12 Juni setiap tahunnya. Foto: rengga sancaya
Jakarta -

Pekerja anak menjadi persoalan serius yang ikut disoroti oleh masyarakat dunia. Di usia perkembangannya, anak seharusnya punya hak untuk bersekolah, bermain, dan meraih mimpi-mimpinya, bukan bekerja.

Dalam perkembangan zaman, dunia melalui organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan International Labour Organization (IPB) mencoba untuk menghapus pekerja anak. Salah satu upayanya adalah dengan menghadirkan 'Hari Dunia Menentang Pekerja Anak' yang diperingati pada 12 Juni setiap tahunnya.

Momen ini juga diperingati oleh Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan anak seharusnya berada di sekolah dan ruang bermain yang aman, bukan di tempat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap anak berhak berada di sekolah, di ruang bermain, tempat mereka dapat belajar, tumbuh, dan meraih mimpi-mimpinya. Bukan di tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka," tutur Arifah dikutip dari Instagram resmi KemenPPPA, Jumat (12/6/2026).

Lalu bagaimana sejarah awal peringatan ini bisa hadir? Dirangkum detikEdu, simak penjelasannya yuk!

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak

Dijelaskan ILO sampai saat ini, 138 juta anak masih terlibat sebagai pekerja di seluruh dunia. Dari jumlah itu, hampir 54 juta anak bekerja di bidang yang berbahaya.

Menurut data PBB, bidang pertanian menjadi 'ladang' terbesar di mana anak bekerja. Mengikuti pertanian, bidang lain yang melibatkan pekerja anak adalah jasa (pekerjaan rumah tangga dan penjual barang di pasar), dan industri (pertambangan dan manufaktur).

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak diluncurkan ILO pada 2002. Fokusnya jelas, agar dunia memperhatikan luasnya masalah pekerja anak dan timbul tindakan dan upaya untuk menghapuskannya.

Peringatan ini jatuh pada 12 Juni. ILO dan PBB mengajak pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, masyarakat sipil, dan jutaan orang dari seluruh dunia untuk menyoroti penderitaan anak pekerja anak.

Untuk dicatat, pekerja anak adalah pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan dapat merugikan serta membahayakan mereka. Hal ini dapat merampas hak anak untuk bersekolah dan mengharuskan mereka menanggung beban ganda.

Pekerjaan ini juga melanggar hukum internasional dan perundang-undangan. Saat didirikan sejak 1919, ILO memiliki tujuan utama untuk menghapuskan pekerja anak.

Berdasarkan Konvensi No 138, ILO menetapkan bila usia minimum anak bisa bekerja yakni tidak boleh kurang dari umur ketika mereka menyelesaikan pendidikan wajib. Jika Indonesia menetapkan wajib belajar 13 tahun dan dimulai dari usia 7 tahun, maka anak boleh baru bekerja di usia 20 tahun.

Pekerja anak yang dilarang berdasarkan hukum internasional terbagi dalam 3 kategori, yaitu:

  • Perbudakan, perdangan manusia, perikatan utang, bentuk kerja paksa lain, hingga perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata, prostitusi dan pornografi, serta kegiatan ilegal.
  • Pekerjaan yang dilakukan oleh anak yang belum mencapai usia minimum untuk jenis pekerjaan tersebut dan gegara pekerjaan ini dapat menghambat pendidikan dan perkembangan anak tersebut.
  • Pekerjaan yang membahayakan kesejahteraan fisik, mental, atau moral seorang anak, baik karena sifatnya atau kondisi tempat pekerjaan itu atau dikenal sebagai pekerjaan berbahaya.

Kartu Merah untuk Pekerja Anak

Di 2026, peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak mengusung slogan "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa".

Melalui slogan ini, ILO menyerukan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih kuat pada pendidikan berkualitas, perlindungan sosial, pekerjaan layak, hukum dan penegakan yang lebih kuat, serta langkah-langkah lain untuk mengatasi akar penyebab pekerja anak.

Pada peringatan ini, PBB dan ILO menghadirkan konferensi global keenam tentang Penghapusan Pekerja Anak di Marrakech, Maroko, Afrika Utara. Lokasi ini mencerminkan kenyataan bila wilayah Afrika Sub-Sahara masih menanggung beban berat, di mana hampir dua pertiga dari seluruh anak terlibat dalam pekerja anak atau sekitar 87 juta anak.

Indonesia melalui KemenPPPA juga mengangkat kartu merah. MenPPPA menegaskan kartu merah dalam sebuah pertandingan menandakan berhenti.

"Hari ini, Indonesia mengangkat kartu merah terhadap pekerja anak," ucap Menteri Arifah.

Ia juga mengajak pengusaha, pekerja, keluarga, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam melindungi anak-anak Indonesia dari pekerja anak. Dengan usaha bersama, ia ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar, bermain, dan mengejar cita-cita.

"Peran keluarga, dunia usaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat menikmati haknya untuk belajar, bermain, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Karena masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads