Revitalisasi satuan pendidikan atau revitalisasi sekolah menjadi program unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini juga termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) milik Presiden Prabowo Subianto.
Program ini pada dasarnya menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan lewat pembaruan sarana dan prasarana pendidikan, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pembelajaran.
Sekolah yang masuk ke dalam kriteria, akan menerima dana revitalisasi sekolah. Dana revitalisasi sekolah sendiri adalah besaran bantuan yang diajukan sekolah kepada Kemendikdasmen untuk dimanfaatkan dalam memperbaiki satuan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan Dana Revitalisasi Sekolah
Pada 2026, tujuan atau target penyaluran dana Revitalisasi Sekolah sedikitnya bagi 71 ribu satuan pendidikan. Jumlah tersebut terbagi dalam target awal Kemendikdasmen sebanyak 11.744 satuan pendidikan dengan bantuan sebesar Rp 14 triliun dan tambahan dari Presiden Prabowo Subianto minimal 60 ribu sekolah.
Ada 3 prioritas penerima bantuan di 2026, yakni:
- Sekolah dengan kondisi rusak berat
- Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Sekolah terdampak bencana.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan proses verifikasi dan validasi (verval) satuan pendidikan calon penerima bantuan sudah dimulai sejak Februari 2026 lalu. Adapun anggaran untuk 60 ribu satuan pendidikan lain yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, akan ditambah langsung ke Kemendikdasmen.
Secara umum, syarat untuk menerima bantuan program ini yaitu:
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
- Menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
- Mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2 tahun terakhir
- Memiliki lahan dengan kriteria minimal tertentu
- Memenuhi kriteria khusus lainnya.
Mekanisme Penyaluran Dana Revitalisasi Sekolah
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengatakan dana revitalisasi sekolah disalurkan langsung kepada kepala sekolah satuan pendidikan penerima manfaat. Namun, ada ketentuan yang perlu dipahami.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, dijelaskan tata kelola pencairan dana bantuan, yaitu:
1. Pencairan bantuan dengan nominal sampai dengan Rp 100 juta ditransfer ke rekening penerima secara sekaligus, dengan kelengkapan administrasi:
- Surat keputusan penerima bantuan
- Penandatanganan PKS antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepala satuan pendidikan
- Kuitansi pencairan dana yang sudah ditandatangani.
2. Pencairan bantuan dengan nominal di atas Rp 100 juta dilakukan 2 tahap. Tahap pertama yakni 70% dari nilai total bantuan dan tahap kedua 30% dari nilai total bantuan. Pencairan tahap kedua dilakukan jika sudah ada laporan kemajuan pekerjaan minimal 50%.
Besaran pencairan dana disesuaikan dengan PKS yang sudah dilakukan.
Pemanfaatan Dana Revitalisasi Sekolah
Pemanfaatan dana revitalisasi antar satu sekolah dan sekolah lainnya akan berbeda. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan menu bantuan revitalisasi yang diajukan sekolah.
Adapun menu bantuan revitalisasi meliputi:
- Pembangunan prasarana baru: Menghadirkan ruang kelas baru atau ruang prasarana lainnya, termasuk perpustakaan dan UKS
- Rehabilitasi prasarana sekolah: Pekerjaan pemulihan fungsi pada prasarana yang ada tanpa perubahan fungsi atau tata letak ruang secara substansial
- Penguatan struktur: Peningkatan kinerja dan/atau kepasitas struktur bangunan yang ada
- Renovasi: Peningkatan dan/atau penyempurnaan bangunan dengan perubahan fungsi atau tata letak ruang, termasuk masalah mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
- Penataan lingkungan dan utilitas: Pekerjaan pada tapak/lingkungan sekolah untuk keselamatan, aksesibilitas, kenyamanan, dan keberlanjutan
- Pengecatan ruang lainnya bagi yang terdampak pembangunan/rehabilitasi/renovasi/bencana
- Sanitasi: Pekerjaan pengadaan sumber air
- Pengadaan perabot.
Demikianlah informasi tentang dana revitalisasi sekolah. Apakah sekolahmu jadi salah satu penerima bantuan detikers?
(det/nah)











































