Viral Drakor tentang Biro Perlindungan Hak Pendidikan, Apakah Indonesia Punya?

ADVERTISEMENT

Viral Drakor tentang Biro Perlindungan Hak Pendidikan, Apakah Indonesia Punya?

fahri zulfikar - detikEdu
Jumat, 19 Jun 2026 09:00 WIB
Teach You a Lesson Jin Ki-Joo as Im Han-rim in Teach You a Lesson. Cr. Kim Ji-yeon/Netflix © 2026
Foto: (Netflix/Kim Ji-yeon)/Drama Korea Teach You a Lesson (2026).
Jakarta -

Drama Korea (drakor) Teach You A Lesson tengah menjadi tontonan teratas di Netflix secara global. Drama ini viral karena menceritakan sebuah badan di bawah kementerian pendidikan yang menghukum tegas pelaku bullying, kekerasan di sekolah, dan memperjuangkan nasib guru.

Badan yang dimaksud yakni Biro Perlindungan Hak Pendidikan (BPHP), yang dibentuk karena guru tak lagi dihormati murid. Dikisahkan, banyak sekolah memiliki siswa dengan berbagai kasus, mulai dari kekerasan, narkotika, hingga perundungan terhadap guru.

Untuk mengatasi masalah sosial yang dihadapi guru dan murid di sekolah, Majelis Nasional dan Menteri Pendidikan kemudian mengesahkan Amandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Guru. BPHP dibentuk untuk menegakkan hukum dan membela korban yang selama ini merasakan ketidakadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potret Mengerikan Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Drama Teach You A Lesson memiliki 10 episode dengan kasus yang berbeda-beda setiap episodenya. Kasus pertama tentang siswa pelaku bullying yang semena-mena di sekolah, bahkan kepada gurunya.

Pihak sekolah dan guru seperti membiarkan siswa tersebut karena dia merupakan anak dari anggota politikus yang sedang berkuasa. Sebelum BPHP datang, siswa tersebut memperlakukan siswa di kelas seperti pesuruh dan guru harus membiarkan tingkah lakunya di kelas.

ADVERTISEMENT

Dua episode selanjutnya, kasus geng sekolah yang melakukan kekerasan serta influencer siswi yang memfitnah gurunya. Sang influencer berlaku seenaknya sendiri karena memiliki pengikut yang sangat banyak di media sosial.

Ketika ditegur oleh gurunya karena bermain HP di kelas, ia justru merekam dan mengedit video seolah-olah dia adalah korban kemarahan gurunya.

Episode berikutnya menceritakan betapa mengerikannya judi online dan pinjaman online. Siswa yang kecanduan sampai harus merugikan keluarganya hingga miliaran rupiah. Bahkan sang ayah dari siswa sampai harus didatangi tukang tagih di kantornya.

Puncaknya, BPHP menyelidiki kasus murid yang membunuh gurunya. Setelah 2-3 tahun dipenjara, sang murid justru bebas karena masih di bawah umur dan berkelakuan baik.

Setelah ditelusuri lagi kasusnya, BPHP mengungkap bahwa murid tersebut membunuh gurunya karena ia ketahuan mengedarkan narkoba di sekolah. Kasus-kasus tersebut akhirnya ditutup dengan hukuman yang membuat pelaku jera, baik pelaku perundungan, kecanduan judi online, maupun pengedaran narkoba.

Secara keseluruhan, drama Teach You A Lesson menggambarkan betapa tidak berdayanya siswa dan guru yang kerap menjadi korban. Karena kasus sering kali hanya berakhir dengan kekeluargaan melalui mediasi atau sidang komite sekolah. Padahal, apa yang dialami korban tidaklah main-main, mulai dari rasa takut, cemas, stres, hingga depresi, bahkan bunuh diri.

Ada beberapa kutipan dari drama ini yang banyak diviralkan di media sosial, antara lain:

"Dunia akan hancur kalau orang dewasa takut kepada anak-anak."

"Mintalah pertolongan. Pertolongan akan datang jika kau meminta tolong."

"Jika kau tak bicara, tak ada yang tahu ketidakadilan ini. Jika kau cuma meringkuk (diam), mereka tak akan tahu apa kesalahan mereka."


Apakah Indonesia Memiliki Lembaga seperti BPHP?

Di Indonesia, hak pendidikan telah dijamin oleh Undang-Undang. Pengawasannya dilakukan oleh beberapa lembaga nasional, kementerian, serta komisi independen sesuai dengan fungsi Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak.

Misalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Di lingkungan sekolah atau kampus, kasus bullying ditangani oleh satuan tugas (satgas). Satgas Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) untuk sekolah dan satgas PPKS (atau PPKPT) untuk tingkat perguruan tinggi, demikian menurut KPAI.

Sementara itu, kementerian pendidikan di Indonesia memiliki program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan PPKSP diluncurkan pada era Nadiem Makarim dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Mengutip laman PAN RB, Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Mirip seperti BPHP, aturan ini membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Namun, aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Aturan terkait tertuang lebih lanjut dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan BSAN.

Kepmendikdasmen tersebut di antaranya turut memuat respons dan langkah penanganan pelanggaran, termasuk memaki guru dan tidak menghormati guru. Di samping pelanggaran kode etik tersebut, diatur juga penanganan terkait pelanggaran seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, fitnah, perjudian, pemerasan, penipuan, dan lainnya.

Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dan Kepmendikdasmen Pedoman Penyelenggaraan BSAN terbit setelah Kemendikbudristek pecah menjadi Kemendikdasmen; Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek); dan Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud).

Sementara itu, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih diatur dalam Permendikbudistek No 55 Tahun 2024.




(faz/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads