Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan publik. Kasus tersebut bermula dari terkuaknya tangkapan layar grup chat.
Group yang berisi belasan mahasiswa FH UI itu menampilkan narasi bernuansa seksual yang dilontarkan Kepada mahasiswi dan dosen perempuan. Setelah tangkapan layar group itu tersebar, para mahasiswa hingga dosen FH UI mengadakan forum sidang terbuka pada Senin (13/4) di Auditorium FH UI.
Tersebarnya group chat itu pun dikaitkan dengan seorang whistleblower. Saat ditanya mengenai apakah ada perlindungan untuk whistleblower, kuasa hukum korban Timotius Rajagukguk mengatakan bukti yang tersebar bukan karena rasa bersalah pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun itu yang diakui oleh pelaku, dapat saya jelaskan di sini. Munculnya bukti-bukti tersebut sama sekali tidak muncul karena mereka menyadari ini merupakan suatu kesalahan ataupun mereka ingin membantu para korban. Itu semua muncul semata-mata karena mereka merasa sudah ketahuan duluan hingga akhirnya mencoba untuk mencuci tangan," tuturnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Timotius beranggapan jika whistleblower tersebut tidak pantas untuk dilindungi.
"Jadi, saya tidak akan menganggap itu sebagai whistleblower yang pantas untuk dilindungi," katanya.
UI menyampaikan dalam keterangan terbarunya, penanganan kasus ini sudah berlangsung dalam koridor formal sejak korban melapor kepada Satgas PPKS dengan disertai bukti pendukung. Laporan tambahan yang difasilitasi perwakilan mahasiswa juga jadi bagian bahan penelusuran.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro, MM melalui keterangannya pada Selasa (14/4/2026).
UI menekankan pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Kampus akan memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan kepada korban.
Di sisi lain, UI mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. UI meneybut partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
(nir/nah)











































