Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan nama-nama pelaku sudah dicatat oleh firma hukum dan perusahaan. Hal tersebut disampaikan di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/).
Sebelumnya, sebuah grup viral karena berisi percakapan bernuansa mesum yang dilontarkan 16 mahasiswa. Jumlah korban pelecehan dari grup ini terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timotius mengatakan para alumni FH UI telah memberikan perhatian khusus kepada kasus ini. Saat ini, baik perusahaan maupun firma hukum telah mencatat nama-nama pelaku pelecehan.
"Saya juga ingin memberikan apresiasi untuk alumni-alumni FH UI yang secara aktif di beberapa grup-grup kami juga sudah memberikan atensi pada kasus ini dan untuk nama-nama pelaku tersebut juga sudah dicatat oleh beberapa law firm-law firm maupun perusahaan-perusahaan besar," ungkap Timotius.
Sanksi Tegas dari Universitas
Pihak UI akan menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku pelecehan seksual. Mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO) hingga mempidanakan ke aparat penegak hukum jika para pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak jika ditemukan unsur pidana," tegas UI dalam pernyataan resminya UI, Selasa (14/4/2026).
Sementara Guru besar FH UI, Prof Heru Susetyo, SH, LLM, MSi, Mag, PhD mengatakan pelaku akan diklarifikasi dan diinvestigasi.
"Terduga pelaku akan diklarifikasi dan diinvestigasi melalui mekanisme Satgas TPKS dan Komisi Etik Dewan Guru Besar fakultas," jelas Prof Heru kepada detikEdu pada Selasa (14/4/2026).
Agar situasi belajar dan mengajar kembali kondusif, UI juga akan menggencarkan pencegahan kekerasan seksual baik secara online maupun offline.
"Setiap dosen mata kuliah juga akan diminta untuk mensosialisasikan hal tersebut dalam perkuliahan. Dan kepada para mahasiswa baru di awal bulan pembinaan bagian antikekerasan seksual ini adalah kurikulum wajib," tuturnya.
(nir/nwk)










































