Ini Respons Unair & UPNVJ soal Dosennya Bersaksi Gaji di Bawah UMK di MK

ADVERTISEMENT

Ini Respons Unair & UPNVJ soal Dosennya Bersaksi Gaji di Bawah UMK di MK

Esti Widiyana, Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 06 Jul 2026 13:32 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti. Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Jakarta -

Universitas Airlangga (Unair) mengeluarkan pernyataan soal kesaksian dosen Cenuk Widiyastrisna Sayekti dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang tersebut Cenuk menegaskan, persoalan utamanya penghasilan dosen tidak hanya nominal upah yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Ia menjelaskan, penghidupannya sebagai dosen bergantung pada komponen tambahan di luar gaji pokok. Artinya ketika salah satu komponen penghasilan itu terganggu, dampaknya akan langsung terasa.

Ia menceritakan gaji pokoknya sebesar Rp 2,6 juta. Dalam kesaksiannya Cenuk juga menyebutkan dalam 3 bulan terakhir, gaji pokok yang ia terima pada bulan ketiga (yang terakhir) sebesar Rp 3,3 juta yang terdiri atas Rp 2,6 juta gaji pokok dan ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan Unair

Atas kesaksian Cenuk dalam sidang MK, Unair memberikan tanggapan. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman menyampaikan, Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN di Unair. Per 2 Juli 2026, Cenuk memiliki masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari.

Sebelumnya, Unair juga menegaskan, kampus menghormati seluruh proses yang tengah berjalan, yaitu semua orang boleh jadi saksi dan Unair tidak akan mengintervensi.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," ucap Prof Radian kepada detikJatim, dikutip Senin (6/7/2026).

Berdasarkan data yang diterima wartawan, honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN di Unair sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Selama 3 bulan terakhir, yang diterima Cenuk rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan. Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok hingga beberapa tunjangan.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Prof Radian.

Pembiayaan Dosen ASN dan Non-ASN

Prof Radian mengatakan dalam 1 tahun dosen tetap non-ASN mendapatkan gaji ke-13, TPK 1 dosen, dan THR sebesar gaji pokok. Pada awal bulan memperoleh gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Kemudian pada pertengahan bulan terdapat tunjangan fungsional.

"Setahun dapat 14 kali gaji," ujar Prof Radian.

Ia turut menjelaskan, pendapatan untuk penelitian juga berbeda. Apabila mengajukan penelitian awal, langsung diberi 70%. Kemudian setelah menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu, sisa 30% akan diberikan.

Prof Radian menyebut pendapatan dosen tetap non-ASN dengan ASN disamakan. Namun, sumber pembiayaannya berbeda.

"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," jelasnya.

Kesaksian Lain dari Dosen UPN Veteran Jakarta

Sementara dalam sidang yang sama, turut dihadirkan dosen UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti menyampaikan kesaksian senada terkait upahnya sebagai dosen tetap non-ASN. Dinda yang mengampu SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa memiliki upah bersih sekitar Rp 3,1 juta.

Padahal, Dinda juga melakukan pengabdian, penelitian, dan mahasiswa bimbingan skripsi hingga disertasi. Hingga kini, ia juga tak kunjung memperoleh sertifikasi dosen (serdos).

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda dalam sidang Mahkamah Konstitusi RI, dikutip dari siaran ulang pada Senin (6/7/2026).

Ia bahkan harus menyisihkan waktu untuk menyambi berjualan kue. Teman-temannya yang lain juga sampai menjadi pengemudi ojol untuk menambah pemasukan.

"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Dinda turut membeberkan, akibat regulasi administratif, tunjangan berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2 belum dibayarkan. Ia dan rekan lain telah menemui pihak-pihak terkait seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan. Namun, yang didapat adalah alasan-alasan dikarenakan statusnya yang bukan ASN.

Tanggapan UPN Veteran Jakarta

UPN Veteran Jakarta beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya akan memberi penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka terkait poin-poin yang dikemukakan dosen Dinda dalam sidang MK.

"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap kampus, dikutip dari keterangan dalam laman resmi.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus menuturkan, kampus menghormati proses sidang yang tengah berlangsung. Ia mengatakan setiap aspirasi sivitas akademika perlu diposisikan dalam kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan konstruktif.

"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkapnya pasca Pembekalan Bimbingan Konseling batch 2 tingkat universitas di Jakarta (2/7/2026).

Ia mengatakan tim internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ tempat dosen Dinda mengajar, telah menelaah kesaksian dalam sidang MK. Kampus mengidentifikasi 7 poin utama yang perlu dijelaskan secara proposional.

Poin-poin tersebut di antaranya terkait aspek status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier serta kualifikasi dosen, kesejahteraan, dan mekanisme kebijakan di PTN BLU.

UPNVJ mengatakan, sedang melakukan konsolidasi seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lain yang relevan. Bukti-bukti ini akan digunakan sebagai dasar klarifikasi resmi dari UPNVJ.

"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.

Kampus menyebut langkah ini tidak dimaksudkan untuk berpolemik, tetapi memberikan informasi berimbang terkait konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas yang berstatus PTN BLU. UPNVJ mengatakan isu tata kelola SDM jadi perhatian serius dalam agenda transformasi kelembagaan.

UPNVJ menyebut pembenahan akan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sesuai undang-undang.

"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads