Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi aturan baru upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Bagaimana proses implementasinya?
Dalam aturan terkait, penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi dari enam poin penting. Keenamnya adalah penguatan tata kelola, edukasi warga sekolah, dan penguatan peran warga sekolah.
Selain itu juga ada respons dan penanganan pelanggaran, tanggung jawab Kementerian dan pemerintah daerah, serta peran para pemangku kepentingan. Dari enam hal tersebut, poin penguatan tata kelola menjadi aspek yang sangat penting diperhatikan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspek ini memuat dua hal yang harus dilaksanakan sekolah. Kedua hal tersebut adalah melakukan deteksi dini dan menyusun tata tertib, kode, etik, dan prosedur operasional standar.
Dikutip dari Permendikdasmen 6/2026, Senin (12/01/2026) berikut penjelasannya.
Deteksi Dini
Deteksi dini adalah proses ketika sekolah melakukan identifikasi terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan warga sekolah. Sebagai catatan, warga sekolah terdiri dari murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Tahap ini harus dilakukan secara rutin, adapun ketentuannya yaitu:
1. Pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan murid.
2. Identifikasi dan memantau perubahan perilaku warga sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial.
3. Mengidentifikasi warga sekolah yang berpotensi menggangu keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.
4. Identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah.
5. Menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi, yang:
- Mudah diakses oleh warga sekolah termasuk penyandang disabilitas.
- Menjamin kerahasiaan pelapor.
- Terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
Hasil deteksi dini nantinya akan digunakan kepala sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan sekolah secara berkelanjutan.
Penyusunan Tata Tertib, Kode, Etik, dan Prosedur Operasional Standar
Penyusunan tata tertib, kode etik,dan prosedur operasional standar dilakukan oleh sekolah. Prosesnya juga melibatkan warga sekolah dan pemangku kepentingan lain sesuai kebutuhan.
Tata tertib dan kode etik berisi tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati warga sekolah. Sedangkan prosedur operasional standar berisi tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang akan menjadi pedoman baku.
Penanganan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik
Ketika warga sekolah melanggar tata tertib atau kode etik akan ada konsekuensi yang diberikan. Prosesnya akan ditangani oleh sekolah melalui penanganan pelanggaran kolaboratif.
Penanganan pelanggaran kolaboratif adalah pendekatan penangan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama. Tujuannya untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
Prosesnya dimulai dengan sekolah mengidentifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Sekolah juga diharuskan memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan,
Setelahnya penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya. Terakhir, sekolah memberikan kesimpulan dan rekomendasi tahap lanjutan, serta memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan.
(det/nah)










































