Kemendikdasmen Ungkap Kenapa Siswa NTT yang Meninggal Tak Bisa Cairkan Dana PIP

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Ungkap Kenapa Siswa NTT yang Meninggal Tak Bisa Cairkan Dana PIP

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 02 Mar 2026 13:00 WIB
Orang tua bersama anaknya mencairkan dana PIP di BRI Unik Seluas, Kalimantan Barat, Senin (5/9/2022). Diketahui dana PIP dapat diambil melalui bank BRI.
Ilustrasi pencairan dana PIP. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal beberapa waktu lalu. Dalam catatannya terungkap ia tidak bisa membeli buku dan pena.

Sementara itu, siswa tersebut tercatat sebagai penerima manfaat bantuan pendidikan Program Indonesia pintar (PIP). Ketika ditelusuri lebih lanjut, siswa tersebut dikabarkan tidak bisa menarik dana PIP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen), Suharti mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan dana ke rekening siswa tersebut. Sementara itu, ia mengungkapkan, ada alasan di balik siswa SD di NTT tersebut tidak bisa cairkan bantuan PIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu Siswa NTT Hendak Mencairkan Dana PIP

Suharti menyatakan, siswa NTT tersebut diketahui tinggal bersama neneknya. Ia dan kakak-kakaknya merupakan penerima PIP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nenek mereka.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, kondisi ini membuat orang yang berhak untuk mengambil dana PIP tersebut yakni nenek atau siswa itu sendiri.
"Karena si anak dan kakak-kakaknya ini semuanya ada di KK neneknya, memang yang punya hak untuk mengambil kalau tidak si anak, ya si nenek," tutur Suharti dalam acara Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).

Sementara itu, bukan anak atau sang nenek, pencairan PIP siswa tersebut ingin dilakukan oleh ibunya. Dijelaskan Suharti, ibu siswa tersebut tinggal di tempat berbeda dengan keluarga neneknya.

"Dan ketika ibunya akan mengambil PIP, oleh bank memang belum langsung boleh karena memang dilihat dari NIK-nya tidak sama KK-nya dengan si anak," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, bank penyalur PIP meminta surat keterangan dari desa kepada ibu siswa tersebut. Surat yang diminta harus menyatakan bahwa si ibu merupakan wali dari siswa tersebut. Sampai kejadian nahas itu terjadi, ibu siswa terkait belum menyerahkan bukti surat yang diminta.

Sementara itu, Suharti mengatakan, rekening PIP siswa sudah diaktivasi sejak September 2025. Pada November 2025, dana PIP siswa tersebut sudah ditransfer ke rekening siswa.

Lantaran belum menyerahkan bukti surat yang diminta, dana tersebut belum diambil. Namun kini, dana PIP kakak-kakak siswa tersebut sudah ditarik oleh sang nenek.

"Sampai kemarin kejadian, dana tersebut belum diambil. Kakak-kakaknya sudah diambil oleh neneknya, bukan oleh ibunya," tandas Suharti.

Temui Pihak Keluarga

Sebelumnya, Kemendikdasmen menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi lebih lanjut dan bertemu pihak keluarga siswa di rumah duka. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah NTT, pihak kementerian kemudian memberikan santunan yang diterima keluarga siswa.

Paman korban, mewakili pihak keluarga, menyampaikan apresiasi. Ia menyebut, bantuan tersebut akan digunakan untuk proses adat dan kebutuhan lainnya.

Kemendikdasmen menyatakan, pihaknya juga menyiapkan dukungan keberlanjutan pendidikan bagi anggota keluarga siswa tersebut. Langkah ini diharapkan memastikan keluarga korban mendapat akses layanan sosial dan pendidikan yang dibutuhkan.




(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads