Jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menolak dalil pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026), jaksa berkesimpulan pleidoi baik yang disampaikan terdakwa tidak mampu meruntuhkan dakwaan.
"Dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ungkap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut jaksa kembali mengungkap 8 fakta hukum yang disebut membuktikan Nadiem bersalah dalam kasus tersebut. Fakta tersebut menurut jaksa telah terungkap di persidangan melalui alat-alat bukti yang sah.
"Terdapat 8 kesimpulan fakta yang tidak terbantahkan dan membuktikan terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan Chromebook lebih pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tahun2019 sampai dengan tahun 2022," ujar jaksa.
1. Konflik kepentingan bisnis Nadiem Makarim dengan Google
Menurut jaksa sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terdakwa selaku pemilik sekaligus Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang merupakan perusahaan induk dari aplikasi Gojek telah menjalin hubungan bisnis dengan Google. Selain itu, Nadiem disebut telah menerima aliran uang yang masuk dari Google ke PT AKAB. Jaksa mengungkapkan Google Asia Pasifik membeli saham PT AKAB dan kemudian menjadi pemegang saham terbesar.
"Sehingga saat terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan membuat kebijakan yang menguntungkan Google dengan memanfaatkan besarnya ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai50 juta pengguna. Karena sejak awal telah ada konflik kepentingan atau conflict of interest yang nyata antara terdakwa dan Google setelah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap jaksa.
2. Pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan sekolah
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan. Pasalnya Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil serta tidak sepenuhnya kompatibel dengan aplikasi pendidikan yang berjalan.
"Serta tidak didukung dengan kemampuan guru dan siswa dalam penggunaannya sehingga tidak dapat mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia termasuk di daerah tertinggal terdepan terluar dan tidak mendukung kesempatan wajib belajar 12 tahun," ujar jaksa.
3. Setelah jadi Menteri, Nadiem tetap sebagai pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
Jaksa mengungkap meskipun telah menjabat sebagai menteri, Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suaranya.
"Akan tetapi mereka harus tetap berada dalam kendali terdakwa karena wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari terdakwa atas setiap aksi korporasi dan Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomis dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia," kata jaksa.
4. Kebijakan Chromebook dibuat demi keuntungan bisnis pribadi, bukan kepentingan pendidikan
Menurut jaksa Nadiem melibatkan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta Ibrahim Arief sebagai shadow organization. Jaksa menilai ketiganya dijadikan penghubung dengan Google, yang selanjutnya mengintervensi tim teknis Kemendikbud dan pejabat Ditjen PAUD Dikdasmen agar menggunakan Chromebook sehingga menguntungkan Google dan memberikan keuntungan finansial kembali pada Nadiem.
5. Investasi Google dicatat jauh di bawah nilai sebenarnya.
Jaksa menyatakan Nadiem menjalankan strategi white color crime dalam hal ini adalah fraud yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," kata jaksa.
6. Fakta di lapangan Chromebook tidak dimanfaatkan.
Jaksa mengungkapkan pemanfaatan Chromebook di sekolah sangat rendah sehingga program pengadaan tersebut mengulangi kegagalan pengadaan Chromebook yang telah terjadi pada tahun 2018 dan 2019.
"Tingkat pemanfaatan Chromebook hanya sekitar 0,15% dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia dan secara nyata hanya optimal pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang dilaksanakan 1 tahun sekali," kata jaksa.
Rendahnya pemanfaatan Chromebook tersebut tidak sesuai dengan tujuan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
7. Kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5,2 triliun
Menurut jaksa unsur kerugian keuangan negara pada pengadaan Chromebook dibuktikan dalam putusan atas nama terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam tanggal 12 Mei 2025. Ibam disebutkan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 triliun yang terdiri dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan diperlukan dan tidak bermanfaat dan kemahalan Chromebook.
8. Kekayaan Nadiem melonjak drastis, namun tidak berani membuktikan peningkatan kekayaan dapat dipertanggungjawabkan.
Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu, terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai menteri.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 lalu. Seperti diketahui JPU menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp 5,6 triliun. Adapun persidangan dengan agenda tanggapan atas replik jaksa atau duplik dijadwalkan 23 Juni 2026 mendatang.
Sementara Nadiem menyoroti ada perubahan narasi JPU dari ketidakbermanfaatan pengadaan Chromebook ke white collar crime. Nadiem menilai perubahan-perubahan narasi kasus pengadaan Chromebook in lantaran manfaatnya terbukti.
"Apakah tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 sampai 2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuman 3 tahun itu. Sampai di sidang saya meminta akhirnya tolong Bapak Kejaksaan tunjukkan dong chart-nya tolong di-pull down 2023. Jeng. Keluar semua data penggunaannya selama non-AKM, non-Asesmen Nasional itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Jadi berubah lagi kasusnya, akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat, ya sudah berubah lagi," ucapnya.
Simak Video "Video Jaksa: Nadiem Gunakan Strategi White Collar Crime "
[Gambas:Video 20detik]
(twu/pal)










































