Salah satu pembaruan yang hadir di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 adalah sekolah diharuskan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid. Proses sosialisasi ini dilakukan sebelum MPLS berlangsung.
"Sekolah diharapkan dapat mengundang atau mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto.
Hal tersebut disampaikan Eko dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses sosialisasi ini bisa dilakukan melalui surat resmi yang dikeluarkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun pertemuan tatap muka.
Menambahkan Eko, Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti menyebut sosialisasi ini juga bisa dilakukan sekolah saat orang tua melakukan daftar ulang di proses SPMB. Ia kembali menegaskan bila sosialisasi dilakukan paling lambat 5 hari sebelum MPLS.
"Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum 5 hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik," jelas Any.
Dengan begitu, sosialisasi bisa dilakukan saat daftar ulang SPMB sekaligus bertatap muka dengan orang tua atau wali murid yang memang anak-anaknya sudah resmi diterima di sekolah tersebut.
Isi Sosialisasi Program MPLS
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS menjelaskan bila sosialisasi program MPLS, paling sedikit memuat tentang:
- Tujuan dan asas MPLS
- Materi, jadwal, dan larangan MPLS
- Peran dan tanggung jawab panitia MPLS
- Peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid
- Mekanisme pelaporan atau pengaduan
- Data murid baru.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami menambahkan sosialisasi adalah waktu untuk sekolah melakukan parenting, kesepakatan tata tertib, pengumpulan data awal, serta edukasi kepada orang tua ataupun wali murid.
Edukasi parenting yang bisa dilakukan sekolah pada saat sosialisasi disampaikan Rusprita bisa berkaitan dengan penguatan karakter melalui makan sehat bergizi. Selain itu, edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran anak, serta advokasi pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG) juga bisa dilakukan.
Sedangkan kesepakatan tata tertib diwujudkan melalui pakta integritas atau media sejenis. Kesepakatan ini perlu diperhatikan orang tua murid agar tahu batasan-batasan yang ditetapkan selama pelaksanaan MPLS.
"Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru," ungkap Rusprita.
Setelah MPLS berakhir, sekolah juga perlu menyampaikan evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid. Evaluasi ini minimal memuat ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan MPLS yang disampaikan kepada orang tua/wali paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan.
Evaluasi ini bisa disampaikan sekolah melalui media komunikasi guru dan juga orang tua yang telah disepakati saat sosialisasi awal MPLS. Namun, jika sekolah merasa perlu ada pertemuan tatap muka langsung, hal ini juga bisa dilakukan.
Rusprita menegaskan, orang tua bukanlah penonton dalam MPLS 2026. Alih-alih penonton, orang tua adalah mitra sekolah dengan memiliki hubungan relasi yang setara.
"Karena itu, komunikasi dengan orang tua juga harus dibangun sejak awal agar dukungan di sekolah dan di rumah juga berjalan searah dan juga konsisten," sebutnya lagi.
(det/det)











































