Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) rilis aturan terkait pelarangan pembawaan kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok untuk jenjang SMA/SMK/SLB. Aturan ini berlaku penuh untuk sekolah negeri maupun swasta.
Aturan ini disampaikan Disdik Jabar melalui surat nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE yang menjadi langkah tindak lanjut dari SE Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Di aturan itu, Disdik Jabar memberikan penjelasan kewenangan untuk beberapa pihak.
Di antaranya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jabar (Kepala Sekolah). Dikutip dari aturan terkait, berikut ini rangkuman dari aturan larangan membawa kendaraan bermotor dan penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah, cek!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Bawa Motor-Kawasan Anti Rokok di SMA/SMK/SLB Jabar
Adapun poin-poin penting yang perlu siswa ketahui dari aturan ini, yaitu:
- Sekolah diminta melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua/wali soal bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok/vape, dan risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.
- Menetapkan dan menegakkan seluruh lingkungan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya berlaku bagi siswa, tapi juga pendidik, tenaga kependidikan, hingga tamu.
- Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai perundang-undangan dilarang membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor (motor/mobil) ke sekolah.
- Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok/vape, dan larangan penggunaan kendaraan bermotor harus masuk dalam Tata Tertib sekolah.
- Siswa dan orang tua/wali harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen.
- Peran guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua/wali akan dioptimalkan.
- Jika ada pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai ketentuan.
- Seluruh tahapan, dari sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan harus didokumentasikan dan dilaporkan ke Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.
Syarat Berkendara Aman
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan syarat berkendara yang aman, yakni:
- Berusia 17 tahun ke atas.
- Mempunyai surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil
- Menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan standar (sabuk pengaman, helm, dan sebagainya)
- Tidak berkegiatan lain saat berkendara
- Menaati peraturan rambu lalu lintas
- Mampu mengendalikan emosi
- Memeriksa kelayakan kendaraan dan mahir menggunakannya
Demikianlah informasi soal larangan penggunaan kendaraan bermotor di sekolah dan penerapan kawasan tanpa rokok bagi siswa jenjang SMA/SMK/SLB di Jabar. Perhatikan aturan ini dengan benar ya detikers!
(det/pal)











































