Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di kantor pusat Kemenag di di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dalam pendidikan agama dan keagamaan bagi Kemenag menjadi pernyataan sikap dan kerja kelembagaan yang sistematis terhadap isu LGBTQ.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-ucapnya," dilansir dari laman Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini salah satunya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Pada Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tersebut tertera, penyebaran budaya LGBTQ termasuk ancaman nonmiliter, yakni berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.
Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ
Syafi'i mengatakan, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Dalam hal ini, Kemenag berencana untuk menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
Materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ rencananya dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.
Untuk itu, Kemenag akan segera membentuk tim penyusunan bahan edukasi, membangi wilayah sosialisasi, dan melaksanakan program ini.
Dorong Gerakan di Kampus
Syafi'i juga mendorong ada gerakan di perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), yang notabene merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kemenag. PTKN menurutnya perlu adi ruang peguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," ucapnya.
Penyuluhan Agama
Penyuluhan agama di forum keagamaan masyarakat dinilai Syafi'i strategis untuk memperluas pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, di samping edukasi melalui jalur pendidikan. Langkahnya juga termasuk lewat khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim.
"Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," kata Syafi'i.
Kerja Sama dengan Ormas
Kemenag juga akan bekerja sama lebih lanjut dengan dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, ormas keagamaan. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan pencegahan penyebaran budaya LGBTQ lebih efektif.
Contoh Bentuk-bentuk Ancaman Nonmiliter di Perpres
Berikut contoh bentuk-bentuk ancaman nonmiliter berdasarkan Perpres Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, baik yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi:
- Penyebaran ideologi terlarang
- Lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme
- Separatisme
- Terorisme
- Radikalisme
- Perang informasi
- Krisis ekonomi
- Judi daring
- Pinjaman daring ilegal
- Perdagangan ilegal (illegal trafficking)
- Perompakan
- Pencurian kekayaan alam
- Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang
- Penyebaran budaya LGBTQ
- Bencana alam
- Kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif
- Serangan siber
- Serangan terhadap objek vital nasional
- Dampak pemanasan global
- Wabah penyakit.
(twu/nwk)











































