Komisi X DPR RI menyorot pendaftar perguruan tinggi swasta (PTS) daerah yang terus turun. Sistem penerimaan mahasiswa baru dinilai diterapkan seragam, padahal kondisi setiap daerah berbeda.
Komisi X menyebut berdasarkan rapat bersama 5 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDDIKTI), pola masalah yang didapat adalah sistem penerimaan mahasiswa baru belum berpihak ke daerah.
Faktor Berkurangnya Maba PTS Daerah Menurut DPR
Ada sejumlah faktor menurut Komisi X DPR, terkait mengapa jumlah mahasiswa PTS daerah terus berkurang, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menyerap hingga 50% kursi, sehingga banyak mahasiswa menunda memilih PTS.
- Proses seleksi PTN yang panjang menyebabkan PTS kesulitan dalam merancang strategi penerimaan maba.
- PTS kecil terbebani biaya operasional dan biaya akreditasi yang tinggi, tanpa dukungan sebagaimana yang didapat PTN melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
- Banyak pemerintah daerah ingin membantu PTS, tetapi belum ada dasar hukum jelas.
Solusi yang Diusulkan DPR
- Di sisi lain, Komisi X DPR mengusulkan beberapa perbaikan. Seperti dikutip dari unggahan DPR RI, berikut beberapa usulannya:
- Memperluas kuota KIP Kuliah, khususnya bagi mahasiswa PTS
- Meningkatkan nilai bantuan KIP Kuliah supaya mahasiswa mampu mengakses prodi STEM dan kedokteran yang biayanya lebih tinggi
- Meminta pemerintah menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis, supaya tidak mengganggu penerimaan maba di PTS
- Mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi melalui RUU Sisdiknas.
Klarifikasi Kemdiktisaintek
Terkait batas waktu seleksi mandiri PTN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebelumnya sempat menegaskan batas waktunya hanya sampai 31 Juli dan tidak ada perpanjangan. Terkecuali pada prodi-prodi yang belum memenuhi kuota 50%, boleh melakukan perpanjangan penerimaan jalur mandiri hingga15 Agustus.
"Terkait dengan batas akhir seleksi mandiri pada 31 Juli itu sebetulnya tidak ada perpanjangan. Yang sampai dengan 15 Agustus kecuali prodi-prodi yang sampai dengan 31 Juli belum terpenuhi 50% kuotanya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Khairul Munadi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen pada Kamis (4/6/2026).
"Nah, biasanya prodi-prodi yang ini, yang mengalami kondisi seperti ini adalah prodi-prodi yang mungkin sifatnya lebih spesifik ya, misalnya di ISBI ya, di prodi seni, prodi dalang dan sebagainya yang memang minatnya masih barangkali tidak sebanyak prodi-prodi umum. Nah, jadi itu yang sifatnya boleh diperpanjang sampai 15 Agustus. Nah, tapi prodi-prodi lainnya itu hampir tidak," lanjutnya.
Khairul menyebut ada sedikit sekali prodi yang melakukan perpanjangan penerimaan mahasiswa baru sampai 15 Agustus. Akan tetapi jika ada prodi lebih umum yang melakukan perpanjangan, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran dan akan ditertibkan.
"Pun demikian nanti ini kami akan dalami kembali. Kalau memang tidak signifikan misalnya ya, saya sudah kita close saja di 31 Juli. Tapi maksud saya tadi maksud yang 15 Agustus itu tidak, bukan untuk semua," sebutnya.
(nah/nwk)










































