Anggota Komisi X DPR RI, menyorot anak PNS yang tidak bisa mendapatkan KIP Kuliah, padahal gaji orang tuanya tidak sampai Rp 5 juta. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru.
"Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro La Tunrung dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, dikutip Sabtu (6/6/2026).
"Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah). Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?" lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu yang sama turut ditegaskan oleh anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hoerudin Amin. Menurutnya, perlu ada aturan terkait KIP Kuliah bagi anak PNS yang bergaji rendah.
"Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam," ujarnya dalam acara yang sama.
"Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita. Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini," imbuhnya.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Sebagai informasi, calon penerima KIP Kuliah 2026 adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan dengan salah satu kriteria berikut:
- Penerima bantuan pendidikan nasional dan merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maksimal pada desil 4
- Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila calon penerima KIP Kuliah 2026 tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria keterbatasan ekonomi, maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan mendaftar selama memenuhi ketentuan batas pendapatan orang tua.
Pada 2026, batas pendapatan kotor gabungan orang tua/wali pendaftar dalam satu bulan yaitu di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa masing-masing. Pendaftar yang memenuhi kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026.
(nah/pal)










































