60 ribu calon mahasiswa baru (camaba) perguruan tinggi negeri tak daftar ulang pada 2025. Meski banyak faktor penyebabnya, persoalan ekonomi sangat nyata. Penetapan uang kuliah tunggal (UKT) harus benar-benar adil!
Seruan ini datang dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang mengawasi bidang pendidikan.
"Bagi kami, fenomena ini tidak bisa dijelaskan hanya oleh satu penyebab. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan pilihannya. Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata," ujar Hetifah saat berbincang dengan detikedu, ditulis Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak camaba kurang mampu yang mendaftar SNBP dan SNBT, imbuhnya, berharap memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Setelah lolos seleksi akademik, lantas tak lolos seleksi KIP-K. Nah, 'modal' camaba kurang mampu untuk daftar ulang ini nggak ada.
"Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah, tetapi setelah dinyatakan lulus seleksi akademik ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," imbuh politisi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, Komisi X DPR mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan fenomena ini bahan evaluasi menyeluruh. Termasuk meninjau kembali penetapan UKT.
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran. Kami juga mendukung upaya penyelenggara SNPMB untuk terus memetakan penyebab calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data," tegasnya.
Hetifah menjelaskan bahwa 60 ribu kursi kosong di PTN karena ditinggal camaba tak daftar ulang itu menyebabkan kursi yang telah dialokasikan menjadi tidak terisi, sehingga mengurangi efisiensi pemanfaatan daya tampung perguruan tinggi. Pada beberapa jalur seleksi nasional, kursi yang kosong tidak dapat diisi kembali karena tahapan seleksi telah selesai.
Ia menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru secara menyeluruh.
"Pemerintah bersama perguruan tinggi perlu memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi menerima hasil seleksi, meningkatkan akurasi pemilihan program studi melalui layanan bimbingan karier sejak di sekolah, memperluas akses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan, serta mengkaji mekanisme agar kursi yang ditinggalkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi," ujar Hetifah.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem penerimaan mahasiswa baru tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi juga dari kemampuan sistem untuk memastikan bahwa peserta yang diterima benar-benar dapat melanjutkan pendidikan hingga menjadi mahasiswa aktif.
Hetifah mendukung data yang diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025-2026, Eduart Wolok, 60 ribu camaba PTN tak daftar ulang itu merupakan akumulasi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang dari seluruh jalur penerimaan PTN (SNBP, SNBT, dan jalur mandiri) pada pelaksanaan tahun 2025. Total 60 ribu, camaba itu bukan hanya peserta SNBP.
"Untuk SNBP sendiri, tingkat registrasi ulang mencapai sekitar 92 persen, sehingga mayoritas peserta yang diterima tetap melanjutkan proses menjadi mahasiswa," tutur Hetifah.
(nwk/faz)











































